Senin, 31 Mei 2010

Mahalnya biaya pendidikan

Pendidikan yang menurut UUD 1945 ( pasal 31 ayat 1 ) merupakan hak setiap warga negaratampaknya hanyalah pepesan kosong belaka. Faktanya, masih banyak warga Negara kita yang makin kesulitan untuk dapat memperjuangkan hak konstitusionalnya itu.

Dalam realitas yang terjadi, pendidikan sekarang ini seolah telah berubah menjadi sesuatu hal yang dikomersialkan al hasil, biaya pendidikan di tanah air ini pun kian melangit. Hanya mereka yang berasal dari golongan mapanlah yang dapat merasakan bangku pendidikan itu .

Sungguh, kondisi seperti itu akan menyakitkan perasaan mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi padahal, jika hal ini terus dibiarkan bukanlah tidak mungkin jika kesenjangan antara si kaya dan si miskin akan semakin terbuka lebar. Orang kaya makin kaya, dan miskin kian miskin .

Sumber : media Indonesia

Rabu 25 mei 2010

Halama 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar