Sabtu, 27 November 2010

5 Kisah Manusia yang Pernah Terdampar di Pulau Kosong

Pernah nonton film Cast Away? yang dibintang Tom hanks, menceritakan seorang karyawan Fed Ex, yang kemudian ketika sedang dalam perjalanan mengantarkan paket kirimannya tiba-tiba badai menghadang dan kapal terbang yang ditumpanginya terkena petir dan terdampar disebuah pulau kosong, singkat cerita 4 tahun kemudian doi yang hanya ditemani bola voli bernama Wilson merencanakan untuk keluar dari pulau tersebut dengan membuat rakit dari batang pohon kelapa..

1. Johkn F. Kennedy and Crew ( 1917 – 1963 ) Bertahan : 6 Hari di Pulau Batu dan Olasana Pada 1943, John F. Kennedy kala itu masih berusia 26 tahun sebagai nakhoda Kapal PT-109. Dan pada suatu malam kapal perusak Jepang tiba-tiba muncul dan menghancurkan kapal PT-109 yang diawaki para kru JFK, sebanyak 2 orang awak kapal tewas di TKP, sementara yang selamat dan luka – luka terjun ke air dan mengayuh reruntuhan kapal mereka ke sebuah pulau terdekat berjarak 6 km ! dengan hiu dan buaya yang mengancam akhirnya mereka sampai kepulau terdekat setelah menempuh perjalanan selama 5 jam ! dan selama 2 hari mereka tanpa makan dan minum di pulau batu tersebut, lalu dengan gagasan JFK mereka mencari pulau yang lebih besar yang kala itu bernama Olasana dan dapat bertahan hidup dengan memakan buah kelapa. Mereka semua ditemukan oleh para anggota Pramuka setelah 6 Hari !Fakta Menarik : Pulau tempat awak Kennedy’s terdampar telah menjadi daya tarik tersendiri, dan telah diganti namanya menjadi Pulau Kennedy.


2. Leendert Hasenbosch (1695 - 1725) Bertahan : Sekitar 6 Bulan di pulau Ascension, Adalah seorang tentara belanda yang bekerja pad VOC sebagai penjaga buku/ pustakawan, dia dihukum karena telah menyodomi, (gak tau siapa tuh yg disodominya), dia kemudian dibuang pada 5 Mei 1725 kesebuah pulau yg tak berpenghuni dengan dibekali air untuk jatah 1 bulan ! bibit tanaman, injil, pakaian dan alat menulis. Dipercaya Hasenboch meninggal dengan kondisi yg mengenaskan oleh Pelaut Inggris pada bulan Januari 1726 setelah bertahan selama 6 bulan dengan memakan kura-kura laut, burung laut dan minum air kencing sendiri !Fakta menarik : Para pelaut Inggris itu menemukan sebuah buku harian, yang kemudian di publikasikan dan diterjemahkan kedalam bahasa Inggris.

3. Marguerite de La Rocque (1523 – ? ) Bertahan : 2 Tahun di pulau Setan, Pada 1542 Penjelajah perancis Jacques Cartier yang memimpin perjalanan ke Newfoundland disertai margrit de la Rocque 19 tahun, dalam perjalana Margrit menjadi pacar seorang pelaut muda yang berprofesi sebagai Pelayan kapal tersebut. Hal tersebut membuat pamannya marah jaques Cartier yg pelaut juga berdarah Biru kemudian membuang Margarit kesebuah pulau tak berpenghuni di perairan Labrador begitu juga sang pelayan tadi di buang ke pulau lainnya. Kemudian di Pulau tersebut Margarit dikaruniai seorang anak, yang pada akhirnya anak tersebut meninggal karena kekurangan susu, ia hidup di gua dan berburu hewan liar selama 2 tahun sebelum akhirnya di ketemukan oleh nelayan dari Basque atau Spanyol.Fakta menarik : Kembali ke Perancis setelah diselamatkan dan disambut bak selebriti, Kisah Marguerite ini kemudian di ceritakan kepada ratu perancis saat itu Queen of Navarre pada 1558.

4. Kapten Charles Bernard ( 1781 – 1840 ) Bertahan : 18 Bulan di Pulau Elang, Pada 1812, kapal Inggris Isabella terdampar di Pulau Elang ( Eagle Island ) bagian dari kepulauan Falkland yang di komandani Kapten George Harrington . Kemudian meraka diketemukan oleh kapal nelayan Amerika Nanina yang di komandani Kapten Charles Bernard, namun sang kapten menyadari bahwa mereka butuh banyak bantuan makanan melihat kondisi mereka yang tidak mungkin untuk mencari makanan, kemudian sang kapten bersama 4 orang awaknya pergi untuk mencari makanan di pulau tersebut. Ketika sang Kapten tersebut pergi para awak Inggris itu mengambil alih kapal nanina tersebut dan meninggalkan Kapten Bernard dan awak nya di pulau tersebut !. Beruntung akhirnya mereka semua dapat diselamatkan setelah 18 Bulan ! tepatnya pada bulan November 1814. Photo diatas menunjukan tempat berteduh kapten bernard dan awak kapalnya, dari bentuknya agar kapal yang melintas dapat dengan mudah melihat mereka, buktinya setelah 18 bulan baru ada yang melihat mereka. Fakta menarik : Di malam penyelamatan dengan awak Kapal Inggris Isabella tersebut sang Kapten sempat berbincang – bincang dengan mereka dan menceritakan semua asal usul mereka.yang notabene kala itu Amerika sedang berperang dengan Inggris, karena mungkin para awak Inggris tersebut tidak ingin dibawa ke Amerika dan dijadikan Tawanan, pikir mereka mendingan mereka ambil alih kapal Nanina tersebut dan kabur dari pada dibawa ke Amerika, ( seharusnya sang Kapten tidak banyak bicara ).

5. Ada Blackjack ( 1898 – 1983 ) Bertahan : 2 Tahun di Pulau Wrangel, Pada musim gugur 1921 sebuah tim yang terdiri dari lima orang yg dipimpin oleh Vilhjalmur Stefansson, merencanakan untuk mengadakan ekspedisi Arctic tujuannya untuk mengklaim sebuah pulau di kawasan tersebut yang menjadi sengketa antara Kanada dan Inggris dengan nama Wrangel Island sebelah utara Siberia. 23 Tahun cewek Eskimo Ada Blackjack disewa oleh mereka dengan bayaran 50 US$ sebulan sebagai juru masak dan tukang jahit, Ada Blackjack membutuhkan uang tersebut untuk anaknya yang menderita TBC, Rencana mereka berjalan selama 1 tahun sementara perbekalan yang mereka bawa hanya untuk 6 bulan saja.mereka tidak dapat menemukan cukup makanan dan mulai kelaparan sehingga pada Januari 1923 tiga dari mereka mencoba mencari pertolongan. Sementara Ada ditinggal bersama 4 orang laki-laki yang sakit untuk merawat mereka, waktu berlalu dan ketiga orang tersebut tidak pernah kembali ke 4 orang yang ia rawat akhirnya tewas juga . Ada bagaimanapun juga belajar bagaimana untuk bertahan, sampai dia diselamatkan pada bulan Agustus 1923 oleh mantan rekan dari Stefansson’s. Uang yang dia peroleh dari ekspedisi itu kemudian ia gunakan untuk membawa anaknya berobat ke Seattle.Fakta menarik : Ada mendapatkan semua gajinya selama 2 tahun ia ikut ekspedisi tersebut, namun ia tidak mendapatkan sedikitpun keuntungan dari buku yang sangat populer yangditerbitkan oleh orang lain dari kisah perjuangan hidupnya.


Sumber:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5499273

Cara Merawat Laptop Yang Baik

Bagi yang memiliki sebuah laptop, tentu saja akan berbeda cara merawatnya dengan sebuah PC biasa. Secara umum, merawat software sama saja, namun untuk fisiknya perlu penanganan khusus. Ini sangat beralasan, karena perbedaan nyata ada di fisik laptop yang mendukung fungsi mobile. Laptop memiliki dimensi lebih kecil serta arstitektur yang lebih rentan.

Banyak dari kita yang mungkin hanya bisa mengoperasikan laptop tapi kurang mengetahui bagaimana agar laptop bisa terawat dengan baik dan berumur panjang.
Berikut beberapa tips merawat laptop yang bisa Anda praktekkan

1.Membersihkan “Keyboard”
Keyboar laptop gampang sekali kotor, entah karena jari tangan yang berminyak, abu rokok, remah-remah roti, atau debu. Ambil kuas dan sapukan ke sela-sela tombol untuk mengeluarkan kotoran, atau gunakan vacuum cleaner portabel untuk menyedot debu yang ada. Bersihkan permukaan tombol kibor dengan kain yang dibasahi cairan pembersih kaca. Gunakan proteksi pelindung kibor untuk mencegah kotoran.

2.Mengelap Layar
Jangan sembarangan menggunakan cairan pembersih pada layar, pakailah pembersih kaca. Semprotkan pada kain halus atau katun, lalu poles layar monitor. Jangan menyemprotkan langsung pada layar, karena bisa menyebabkan pemukaan LCD (Liquid Crystal Display) menjadi belang. Bersihkan secara searah, misalnya dari atas ke bawah atau dari kiri ke kanan, serta jangan menekannya terlalu keras.

3.Hindari Panas Matahari
Jangan meninggalkan notebook di dalam mobil yang diparkir di bawah sinar matahari. Panas yang berlebihan di dalam mobil bisa menyebabkan kerusakan komponen-komponen notebook.

4.Menghindari Goresan
Amankan benda-benda tajam dari sekitar notebook. Taruh lapisan pelindung di atas kibor sebelum Anda menutup case, agar layar tak tergores. Apabila Anda hendak bepergian, masukkan notebook pada wadah/tas yang telah tersedia.

5.Case Cemerlang
Tangan yang kotor dan berminyak juga menjadi penyebab case tidak lagi mengilat. Pakai deterjen nonzat alkalin dicampur air untuk membersihkannya. Bisa pula dengan pembersih multiguna untuk peranti elektronik, yang biasanya berupa busa. Semprotkan pada kain lap lembut, lalu gosok secara perlahan permukaan case.

6.Menyimpan notebook
Bila Anda akan menyimpan notebook dalam waktu lama, sebaiknya lepaskan baterai dan simpan dalam tempat yang sejuk dan kering, serta bersirkulasi udara cukup baik. Taruh silikon gel untuk menghindari jamur. Begitu ingin menggunakannya kembali, setrum baterai dengan cara mengisi dan mengosongkan sepenuhnya sebanyak tiga kali berturut-turut.

7.Hindari Medan Magnet
Untuk melindungi data yang ada di dalam hard disk, jangan letakkan peranti yang mengandung medan magnet/elektromagnet kuat di sekitar notebook. Peranti-peranti penghasil medan magnet, misalnya, spiker yang tidak berpelindung (unshielded speaker system) atau telepon selular. Sekiranya Anda ingin mengakses Internet menggunakan fasilitas infrared pada ponsel, letakkan ponsel dalam jarak sekitar 15 cm dari notebook.

8. Jangan Menggunakan Laptop di atas tempat tidur
Laptop memiliki sirkulasi pertukan udara diberbagai bagian bodynya. Sebagian ada yang berada di bagian bawah. Ketika kita meletakkan di alas yang lembut seperti tempat tidur, sofa dsb, bagian sirkulasi bawah akan tersumbat. Tentu saja ini tidak baik untuk kelangsungan kerja ketika sedang berjalan maupun umur laptop anda.

Sumber:
http://de-kill.blogspot.com/2008/01/cara-merawat-laptop-yang-baik.html

Tips Memilih Helm Yang Baik

Pakai motor tanpa helm itu melanggar, makanya kalau punya motor alangkah baiknya juga membeli helm (sesuai selera). Helm boleh saja hadir dengan beragam merek, tipe, dan motif, namun helm tetap harus memenuhi persyaratan sebagai pelindung keselamatan kepala.Jangan asal pilih helm karena hanya sekedar tertarik pada desain yang diberikan oleh produsen helm tersebut. Karena itu, berikut tips memilih helm yang baik.

Helm yang baik adalah helm yang menutup kepala secara penuh (full face), atau minimal hanya terbuka dibagian rahang (open face). Tipe full face memberikan perlindungan yang lebih baik dari angin, debu, air, batu, dan serangga. Tipe ini juga memberi perlindungan lebih baik kepada rahang dan gigi.

Perhatikan bagian-bagian helm. Helm yang baik harus memiliki lapisan luar yang keras (hard outer shell). Lapisan luar helm harus didesain untuk dapat pecah jika mengalami benturan, agar dampak tekanan sebelum sampai ke kepala bisa dikurangi. Bagian ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.

Bila bagian luar harus keras, maka bagian dalam helm yang baik wajib tebal (inside shell or liner). Bagain yang tebal ini berfungsi meredam benturan dan gesekan, ketika helm bersentuhan dengan objek tak bergerak. Tujuannya untuk melindungi tulang belakang tengkorak Anda dari keretakkan. Bahan yang bisasnya digunakan pada lapisan ini yaitu polysyrene atau styrofoam.

Demi kenyamanan bikers, helm yang baik juga harus memiliki lapisan dalam dari kain yang lembut untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm. Pemilihan kain yang lembut dan menyerap keringat juga membuat helm tetap nyaman digunakan untuk waktu yang relatif lama.

Terakhir, hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli helm yang baik yaitu, helm harus dilengkapi tali pengikat dagu (chain strap). Tali pengikat berfungsi menahan helm tetap pada posisinya melindungi kepala ketika bikers terjatuh.

Sumber:
http://tipgoceng.blogspot.com/2010/01/tips-memilih-helm-yang-baik.html

Minggu, 21 November 2010

ETIKA DALAM AUDITING(INDEPEDENSI,TANGGUNGJAWAB AUDITOR,KAP)

Suatu ciri khusus dari para profesional adalah kesediaan mereka untuk menerima seperangkat prinsip-prinsip profesional dan prinsip-prinsip etika serta mengikuti prinsip-prinsip ini dalam segala urusan keseharian mereka, para profesional menghendaki untuk menimbang secara berhati-hati, implikasi dari aksi-aksi alternatif dan mengatur diri mereka sendiri dalam sebuah kebiasaan yang tidak hanya sesuai dengan peraturan tetapi juga layak.
TREN-TREN ETIKA DALAM MASYARAKAT KITA. Kode etik yang dijalankan oleh profesional sangat dinilai tinggi dalam masyarakat kita. Kode aturan, kode etika, dan aturan hukum melengkapi keluasan bukti dari nilai-nilai tersebut.
KONSEP UMUM ETIKA
Definisi etika sebagaiamana yang ditemukan dalam American Iteritage Dictionary adalah suatu studi tentang pembawa umum dari moral dan adari pilihan-pilihan moral yang spesifik yang dibuat oleh individu dalam hubungannya dengan orang lain.
Hal yang pertama standar-standar etika pribadi menghendaki adanya suatu berkomitmen etika yaitu suatu keteguhan hati untuk bertindak sesuai etika. Selanjutnya kita harus memiliki suatu kemampuan untuk mengamati implikasi-implikasi etika dari sebuah situasi.
MODEL UMUM UNTUK MEMBUAT KEPUTUSAN BERETIKA
Berikut adalah model yang digunakan oleh seorang CPA dalam pekerjaan mereka:
1. Mengumpulkan /mengidentifikasi semua fakta-fakta yang relevan tentang situasi yang
menimbulkan isu etika dan membuat suatu kebutuhan untuk suatu keputusan beretika.
2. Memikirkan individu-individu/kelompok-kelompok yang akan terkena dampaknya.
3. Memikirkan akibat-akibat alternatif dai suatu tindakan.
4. Memikirkan hasil-hasil yang mungkin sebagai konsekuensi yang diakibatkan tindakan tersebut.
5. Membandingkan akibat-akibat tindakan tersebut dengan pertanyaan-pertanyaan etika yang
timbul.
6. Memilih suatu alur aksi diantara alternatif-alternatif tersebut.

KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

PRINSIP-PRINSIP KODE ETIKA PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum.
1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan
2.Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3. Kepentingan publik CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
5. Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.

HUBUNGAN KEUANGAN PINJAMAN DARI KLIEN AUDIT
Peraturan mengenai independensi melarang pinjaman ke/dari klien audit, akan tetapi pinjaman dari lembaga keuangan adalah dimaklumi dalam situasi tertentu jika pinjaman dibuat menurut persyaratan pinjaman normal.

HUBUNGAN KEUANGAN-TUNTUTAN HUKUM KLIEN
Independensi dapat berkurang jika seorang klien audit memulai atau berniat untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap kinerja audit CPA. Terdapat 2 ciri penting tentang audit:
1. Klien aaudit harus bersedia untuk mengungkapkan seluruh aspek dari operasi bisnis kepada auditor.
2. Sebaliknya, auditor harus obyektif dalam penilaian tearhadap hasil laporan keuangan.

HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU KARYAWAN-POSISI DENGAN KLIEN
Umumnya auditor akan independen jika mereka dihubungkan dengan audit klien sebagai karyawan, pegawai, direktur atau posisi yang sama selama periode penugasan profesional mereka atau pada waktu mengungkapkan suatu opini. Anggota dapat dihubungkan dengan laporan keuangan dari organisasi amal, keagamaan, atau yang memikirkan kepentingan umum jika mereka hanya direktur atau trustee (wali) honorer dari organisasi tersebut.

HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU KARYAWAN-JASA AKUNTANSI UNTUK AUDIT KLIEN
Di bawah kondisi tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan untuk klien yang sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa auditor menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan dari keputusan. Syarat- syaratnya:
1. Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan auditor harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya.
2. Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan klien.
3. Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.

HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU KARYAWAN-INDEPENDENSI AUDITOR DAN JASA KONSULTASI MANAJEMEN
Seorang CPA tidak akan kehilangan independensinya saat melakukan jasa konsultasi manajemen untuk klien audit karena konsultasi manajemen tidak meliputi suatu pendapat tentang kewjaran dari suatu laporan keuangan.


SUMBER :
www.scribd.com

ETIKA DALAM AKUNTANSI (CREATIVE ACCOUNTING, FRAUD AUDITING/ACCOUNTING)

Etika membantu komunitas bisnis dengan memfasilitasi dan mendorong kepercayaan publik dengan produk dan jasanya. Dalam profesi akuntansi, tanggung jawab secara eksplisit dinyatakan dengan berbagai kode etik seperti yang diatur oleh AICPA. Prinsip pertama kode etik ini adalah “in carrying out their responsibilities as professionals, members should exercise sensitive professional and moral judgement in all their activities (Clark, 2003).
Alasan utama mempunyai pedoman etika bagi akuntansi adalah untuk membantu dalam proses pembuatan keputusan, tahu yang benar dan bukan hanya yang legal. Kode etik diperlukan sebagai pedoman dalam menangani situasi etis secara efektif.
Pendidikan etika bagi mahasiswa akuntansi pada tingkat minimal adalah memperkenalkan mahasiswa akuntansi dengan kode etik yang mengatur perilaku akuntan. Selanjutnya menurut Loeb (1988 dalam Huss et al., 1993) materi-materi akuntansi harus berkaitan dengan isu-isu moral. Menurutnya tujuan pendidikan etika akuntansi adalah:
(a) mengkaitkan pendidikan akuntansi dengan isu-isu moral;
(b) pengakuan isu-isu dalam akuntansi yang mempunyai implikasi etis;
(c) mengembangkan perasaan kewajiban moral atau pertanggungjawaban;
(d) mengembangkan kemampuan individu menghadapi dilema etis atau konflik etika;
(e) belajar menyesuaikan dengan ketidakpastian yang dihadapi profesi akuntansi;
(f) adanya perubahan dalam perilaku etika; dan
(g)mengapresiasi dan memahami sejarah serta komposisi semua aspek etika akuntansi dan hubungannya dengan bidang umum etika
Bok (1976 dalam Huss et al., 1993) menyatakan bahwa ketidakmampuan individu untuk mengidentifikasi dilema etika merupakan alasan mengapa seorang individu tidak bermoral. Dengan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendiskuskan situasi etis yang dihadapi oleh para profesional akan membuat mahasiswa menjadi lebih siap untuk mengidentifkasi keadaaan sulit terkait dengan etika. Setelah mengidentifikasi dilema etis, mahasiswa dapatmenentukan bagaimana cara merespon dan menyelesaikannya. Penyelesaian dilema etis didasarkan pada ide-ide moral individu.
Selanjutnya Cytron (2005) menambahkan materi etika yang sebaiknya dicantumkan kedalam kurikulum akuntansi berupa:
(a) sifat etika;
(b) perbedaan pendekatan etika berbasis aturan vs berbasis prinsip;
(c) kepatuhan dengan prinsip-prinsip fundamental etika seperti integritas, objektifitas, komitmen untuk kompetensi profesional, dan sifat kehati-hatian/due care dan kerahasiaan/confidentiality;
(d) perilaku profesional dan kepatuhan dengan standar teknis dan hukum;
(e) berbagai konsep seperti independensi, skeptisisme, konfik kepentingan, akuntablitas dan ekspektasi publik;
(f) tanggung jawab sosial;
(g) sifat tanggung jawab profesional;
(h) dilema etis dan konsekuensi perilaku tidak etis terhadap individu, profesi dan sosial; dan
(i) pengaturan korporasi dan kepentingan publik
Loeb (1988), Huss dan Patterson (1993) (dalam Richarson, 2004) menyatakan ada 5 tujuan yang dipertimbangkan dalam pendidikan etika akuntansi bila dikaitkan dengan independensi, yakni
(1) menstimulasi imajinasi mahasiwa terhadap isu-isu independensi;
(2) membantu mahasiswa dalam mengenali isu-isu independensi;
(3) memperoleh rasa tanggung jawab personal dalam diri mahasiswa tentang independensi;
(4) mengembangkan keahlian analitis mahasiwa agar dapat mengevaluasi isu-isu independensi; dan
(5) mengajari mahasiwa supaya dapat bertoleransi dengan yang pihak yang tidak setuju dan ambiguitas independensi.
Salah satu cara untuk mengajarkan etika pada mahasiswa akuntansi adalah dengan menggunakan pendekatan modular (Mantzke et al., 2005) seperti yang telah dilakukan oleh program Master of Accounting Science di Northern Illinois University. Model ini memberikan bekal pada para mahasiswa akuntansi untuk dapat mengembangkan strategi dan membuat keputusan bisnis yang solid yang didasarkan pada akumulasi pengetahuan akuntansi dan pemahaman terhadap isu-isu bisnis yang relevan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tanggung jawab. Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2. Kepentingan masyarakat. Akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3. Objektivitas dan Independensi. Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya.
4. Keseksamaan. Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggungjawab profesional dengan kemampuan terbaik.
"Creative accounting’ menurut Amat, Blake dan Dowd [1999] adalah sebuah proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk didalamnya standar, teknik dsb.) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan.
Stolowy dan Breton [2000] menyebut ‘creative accounting’ merupakan bagian dari ‘accounting manipulation’ yang terdiri dari ‘earning management’ , ‘income smoothing’ dan ‘creative accounting’ itu sendiri.
Dalam pemahaman mengenai ‘creative accounting’ ini bukan berarti akuntan ‘an sich’ yang memanfaatkan pemahaman akuntansi tersebut, tetapi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan kekuatan untuk menggunakan ‘creative accounting’ tersebut, seperti manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industri dan sebagainya.
Manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan menurut Watt dan Zimmerman [1986] digolongkan menjadi tiga buah hipotesis, yaitu bonus-plan hyphotesis, debt-covenant hyphotesis dan political cost hyphotesis.
Berbagai macam pola yang dilakukan dalam rangka ‘creative accounting’ menurut Scott [1997] sebagai berikut:
1. Taking Bath, atau disebut juga ‘big bath’. Pola ini dapat terjadi selama ada tekanan organisasional pada saat pergantian manajemen baru yaitu dengan mengakui adanya kegagalan atau defisit dikarenakan manajemen lama dan manajemen baru ingin menghindari kegagalan tersebut. Teknik ini juga dapat mengakui adanya biaya-biaya pada periode mendatang dan kerugian periode berjalan ketika keadaan buruk yang tidak menguntungkan yang tidak bisa dihindari pada periode berjalan. Konsekuensinya, manajemen melakukan ‘pembersihan diri’ dengan membebankan perkiraan-perkiraan biaya mendatang dan melakukan ‘clear the decks’. Akibatnya laba periode berikutnya akan lebih tinggi dari seharusnya.
2. Income minimization. Cara ini mirip dengan ‘taking bath’ tetapi kurang ekstrem. Pola ini dilakukan pada saat profitabilitas perusahaan sangat tinggi dengan maksud agar tidak mendapatkan perhatian oleh pihak-pihak yang berkepentingan (aspek political-cost). Kebijakan yang diambil dapat berupa write-off atas barang modal dan aktiva tak berwujud, pembebanan biaya iklan, biaya riset dan pengembangan, metode successfull-efforts untuk perusahaan minyak bumi dan sebagainya. Penghapusan tersebut dilakukan bila dengan teknik yang lain masih menunjukkan hasil operasi yang kelihatan masih menarik minat pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan dari penghapusan ini adalah untuk mencapai suatu tingkat return on assets yang dikehendaki.
3. Income maximization. Maksimalisasi laba dimaksudkan untuk memperoleh bonus yang lebih besar, dimana laba yang dilaporkan tetap dibawah batas atas yang ditetapkan.
4. Income smoothing. Perataan laba merupakan cara yang paling populer dan sering dilakukan. Perusahaan-perusahaan melakukannya untuk mengurangi volatilitas laba bersih. Perusahaan mungkin juga meratakan laba bersihnya untuk pelaporan eksternal dengan maksud sebagai penyampaian informasi internal perusahaan kepada pasar dalam meramalkan pertumbuhan laba jangka panjang perusahaan.
5. Timing revenue and expense recognition. Teknik ini dapat dilakukan dengan membuat kebijakan tertentu berkenaan dengan saat atau timing suatu transaksi seperti adanya pengakuan yang prematus atas penjualan.

‘Creative accounting’ dapat dikatakan sebagai sebuah praktek akuntansi yang buruk, karena cenderung mereduksi reliabilitas informasi keuangan. Karena manajer memiliki asimetri informasi, yang bagi pihak di luar perusahaan sangat sulit diketahui, maka memaksimalkan keuntungan dengan ‘creative accounting’ akan selalu ada. Masalah sebenarnya adalah tidak diberikannya pengungkapan yang transparan secara menyeluruh tentang proses pertimbangan-pertimbangan dalam penentuan kebijakan akuntansi (accounting policy). Akibatnya, laporan keuangan dianggap masih memiliki keterbatasan mendasar sehingga belum memadai untuk digunbakan dalam proses pengambilan keputusan.
Merujuk agency theory, laporan keuangan dipersiapkan oleh manajemen sebagai pertanggungjawaban mereka kepada principal. Karena manajemen terlibat secara langsung dalam kegiatan usaha perusahaan maka manajemen memilikiasimetri informasi dengan melaporkan segala sesuatu yang memaksimumkan utilitasnya. ‘Creative accounting’ sangat mungkin dilakukan oleh manajemen, karena manajemen dengan asimetri informasi yang dimilikinya akan leluasa untuk memilih alternatif metode akuntansi. Manajemen akan memilih metode akuntansi tertentu jika terdapat insentif dan motivasi untuk melakukannya. Cara yang paling sering digunakan adalah dengan merekayasa laba (earning management), karena laba seringkali menjadi fokus perhatian para pihak eksternal yang berkepentingan.
‘Creative accounting’ dan etika ‘Creative accounting’ mempunyai banyak konsekuensi. Dalam perspektif ekonomi, ‘creative accounting’ dipengaruhi oleh kerangka ekonomi yang bertujuan untuk self-interset. Hal ini mungkin sah-sah saja dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi berterima umum. Namun pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah ‘creative accounting’ memang sesuatu yang benar untuk dilakukan? Apakah maksud dan tujuan ‘creative accounting’ sehingga moral judgment-nya tergantung kepada tujuan ‘creative accounting’ itu sendiri. Persepsi ini harus diluruskan agar tidak menjadikan bahwa ‘creative accounting’ menjadi hal yang pro dan kontra.
Dalam pandangan orang awam ‘creative accounting’ dianggap tidak etis, bahkan merupakan bentuk dari manipulasi informasi sehingga menyesatkan perhatiannya. Tetapi dalam pandangan teori akuntansi positif, sepanjang ‘creative accounting’ tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum, tidak ada masalah yang harus dipersoalkan. Asalkan tidak ada asimetri informasi antara pelaku ‘creative accounting’ dan pengguna informasi keuangan.
Perilaku yang tidak semestinya (disfunctional behaviour) para manajer terjadi akibat adanya asimetri informasi dalam penyajian laporan keuangan tidak terlepas dari pertimbangan konsekuensi ekonomi. Perhatian kita mungkin diarahkan bagaimana mendorong keterbukaan informasi secara lebih luas sehingga inside information bukanlah sesuatu yang ‘tabu’ untuk diumumkan kepada khalayak. Karena dalam kerangka keterbukaan yang menyeluruh sebenarnya ‘creative accounting’ atau apapun namanya, tidak akan berpengaruh kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap organisasi. Karena semua pihak akan mempunyai informasi yang sama dan tidak ada asimetri informasi lagi. Sekali lagi, pentingnya mendorong keterbukaan dalam rangka good governance akan membawa dampak kepada ketersediaannya informasi sehingga akan mengeliminasi dan mengurangi dampak ‘creative accounting’.
FRAUD AUDITING pelaporan keuangan yang curang yaitu salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disenagaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan, caranya yaitu dengan cara:
1.pengabaian jumlah namun ini kurang lazim dilakukan
2.melebihsajikan laba yaitu dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban
3.merendahsajikan laba untuk mengurangi pajak penghasilan, membentuk cadangan laba untuk memperbesar laba diperiode mendatang, bisa berbentuk perataan laba, atau pengaturan laba.

Penyalahgunaan aktiva sering dilakukan oleh para pegawai dan orang lain dalam organisasi, dilakukan pada tingkat hierarki organisasi paling bawah sampai manajeman puncak yang mempunyai kewenangan yang lebih besar atas aktiva organisasi.

kondisi-kondisi penyebab kecurangan menurut sas 99 adalah tekanan,kesempatan dan rasionalisasi atau yang lebih dikenal dengan fraud triangle.

Pedoman bagi auditor dalam menilai resiko kecurangan menurut sas 99:
1. skeptisme profesional menurut sas 1 "auditor tidak mengasumsikan bahwa manajemen tidak jujur tetapi juga tidak mengasumsikan kejujuran absolute"
-pikiran yang selalu mempertanyakan
-evaluasi kritis atas bukti audit
2.sumber informasi untuk menilai resiko kecurangan
-komunikasi diantara tim audit
-pengajuan pertanyaan kepada manajeman
-faktor resiko
-prosedur analitis
-informasi lain
3.mengdokumentasikan penilaian kecurangan
-diskusi antar personel tim dll

Pedoman mengidentifikasi 3 unsur untuk mendeteksi kecurangan:
1.budaya jujur dan etika yang tinggi
2.tanggung jawab manajemen untuk mengevaluasi resiko
3.pengawasan oleh komite audit

Respon auditor terhadap resiko kecurangan:
1.mengubah pelaksanaan audit secara keseluruhan
2.merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk menangani risiko kecurangan.
3.merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk menangani pengabaian pengendalian oleh manajemen.
4.memutahirkan proses penilaian resiko bidang resiko kecurangan

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing

ETIKA BISNIS

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:

1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
10 PRINSIP PENERAPAN ETIKA BISNIS
Berikut ini adalah 10 Prinsip di dalam menerapkan Etika Bisnis yang positif:

1. Etika Bisnis itu dibangun berdasarkan etika pribadi: Tidak ada perbedaan yang tegas antara etika bisnis dengan etika pribadi. Kita dapat merumuskan etika bisnis berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang kita yakini sebagai kebenaran.
2. Etika Bisnis itu berdasarkan pada fairness. Apakah kedua pihak yang melakukan negosiasi telah bertindak dengan jujur? Apakah setiap konsumen diperlakukan dengan adil? Apakah setiap karyawan diberi kesempatan yang sama? Jika ya, maka etika bisnis telah diterapkan.
3. Etika Bisnis itu membutuhkan integritas. Integritas merujuk pada keutuhan pribadi, kepercayaan dan konsistensi. Bisnis yang etis memperlakukan orang dengan hormat, jujur dan berintegritas. Mereka menepati janji dan melaksanakan komitmen.
4. Etika Bisnis itu membutuhkan kejujuran. Bukan jamannya lagi bagi perusahaan untuk mengelabuhi pihak lain dan menyembunyika cacat produk. Jaman sekarang adalah era kejujuran. Pengusaha harus jujur mengakui keterbatasan yang dimiliki oleh produknya.
5. Etika Bisnis itu harus dapat dipercayai. Jika perusahaan Anda terbilang baru, sedang tergoncang atau mengalami kerugian, maka secara etis Anda harus mengatakan dengan terbuka kepada klien atau stake-holder Anda.
6. Etika Bisnis itu membutuhkan perencanaan bisnis. Sebuah perusahaan yang beretika dibangun di atas realitas sekarang, visi atas masa depan dan perannya di dalam lingkungan. Etika bisnis tidak hidup di dalam ruang hampa. Semakin jelas rencana sebuah perusahaan tentang pertumbuhan, stabilitas, keuntungan dan pelayanan, maka semakin kuat komitmen perusahaan tersebut terhadap praktik bisnis.
7. Etika Bisnis itu diterapkan secara internal dan eksternal. Bisnis yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat dan adil. Etika juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi, di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan, buruh, pemasok, pemodal dll. Singkatnya, ruang lingkup etika bisnis itu universal.
8. Etika Bisnis itu membutuhkan keuntungan. Bisnis yang beretika adalah bisnis yang dikelola dengan baik, memiliki sistem kendali internal dan bertumbuh. Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.
9. Etika Bisnis itu berdasarkan nilai. Perusahaan yang beretika harus merumuskan standar nilai secara tertulis. Rumusan ini bersifat spesifik, tetapi berlaku secara umum. Etika menyangkut norma, nilai dan harapan yang ideal. Meski begitu, perumusannya harus jelas dan dapat dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari.
10. Etika Bisnis itu dimulai dari pimpinan. Ada pepatah, “Pembusukan ikan dimulai dari kepalanya.” Kepemimpinan sangat berpengaruh terhadap corak lembaga. Perilaku seorang pemimpin yang beretika akan menjadi teladan bagi anak buahnya.
Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga yang tidak dapat ditawar lagi.
Mengapa Etika Bisnis Diperlukan ?
1. Para Pelaku Bisnis dituntut Profesional
2. Persaingan semakin tinggi
3. Kepuasan konsumen faktor utama
4. Perusahaan dapat dipercaya dalam jangka panjang
5. Mencegah jangan sampai dikenakan sanksi-sanksi pemerintah pada akhirnya mengambil keputusan.

Sumber:
http://erikarianto.wordpress.com/2008/01/05/etika-bisnis/
http://unhalu.ac.id/staff/nitri/?p=48
http://noer-site.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=49:etika&catid=36:generalaccounting&Itemid=53

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Menurut cadbury commite of United kingdom, GCG adalah ” seperangkaat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”
Prinsip - prinsip GCG, menurut kode indonesia tentang tata kelola perusahaan yang baik, adalah :
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Pertanggung jawaban
4. kemandirian
5. kewajaran
Kata Corporate atau di-Indonesiakan menjadi Korporat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu organisasi bisnis yang memiliki status sebagai badan hukum yang jelas. Sebagai badan hukum maka korporat adalah subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban hukum sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai Korporat. Di Indonesia, dikenal dengan UU NO 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan demikian istilah Korporat ini, dari segi hukum memiliki pengertian yang sedikit berbeda dengan istilah Company, atau Perusahaan. Istilah perusahaan memiliki pengertian yang lebih luas mencakup tidak saja badan usaha dengan status badan hukum (yaitu, Perseroan Terbatas dan Koperasi), tetapi juga badan usaha bukan badan hukum (misalnya, CV, Firma, dan bentuk-bentuk persekutuan usaha lainnya). Jadi, jika yang kita maksudkan adalah Badan Usaha yang memiliki status Badan Hukum,
maka tentu lebih tepat jika menggunakan istilah Korporat. Meski demikian, tidak salah juga jika kita memilih untuk tetap menggunakan istilah perusahaan.
Sebagai suatu Badan Usaha, maka Korporat menjalankan aktifitas usaha baik secara internal Korporat maupun berhubungan dengan pihak-pihak eksternal. Aktifitas korporat ini dijalankan dan dikendalikan oleh 3 unsur yang secara UU/40 2008 disebut 3 Organ Perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. Aktifitas ketiga Organ Perseroan inilah (dalam menjalankan dan mengendalikan korporat) yang dikenal dengan istilah Governance. Meski pada awalnya terdapat kesimpang-siuran padanan kata bahasa Indonesia untuk istilah ini, namun sejak 2007, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) resmi menggunakan istilah “Tatakelola” sebagai padanan kata resmi untuk istilah Governance ini.
Dengan demikian, menjadi jelas bagi kita, pengertian Corporate Governance dapat dipahami sebagai aktifitas Organ Perseroan dalam menjalankan aktifitas Korporasi sebagai badan hukum, baik secara intern maupun dalam hubungannya dengan para pemangku kepentingan yang berada di luar korporat. Sejak Asia dilanda krisis moneter di paruh kedua 1997 yang kemudian di Indonesia berkembang menjadi krisis multidimensi, banyak pihak berkesimpulan bahwa hal tersebut dapat terjadi karena lemahnya Tatakelola Perusahaan (untuk selanjutnya saya cenderung menggunakan istilah “perusahaan” untuk maksud ini). Bahkan dalam Penjelasan UU/19 2003 tentang BUMN, secara eksplisit hal ini diakui oleh Pemerintah maupun DPR yang mengesahkan undang-undang ini. Hal ini menunjukkan bahwa praktek tatakelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) merupakan kebutuhan absolute bagi perbaikan perekonomian negara kita ini. Akan tetapi banyak pihak hingga saat ini masih kesulitan untuk memahami apa itu Good Corporate Governance (GCG). Kedangkalan pemahaman GCG berakibat pada kekeliruan praktek GCG. Kekeliruan praktek GCG berdampak pada penggunaan istilah GCG sekedar jargon, bahkan sampai kadar tertentu dapat merusak reputasi perusahaan maupun individu Pengelolanya, karena dianggap sebagai bagian dari praktek kebohongan publik.
http://wilmana.wordpress.com/2008/06/15/corporate-governance-seri-1/

Selasa, 05 Oktober 2010

standar profesi akuntansi publik

Etika Profesi Akuntan Public dan Akuntansi Lainnya
Oleh handokorizkypratama

ETIKA PROFESI

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :

1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

2. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan

3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.

4. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

5. Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

KODE ETIK PROFESI

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

KODE ETIK PROFESI
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.

Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.

Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Sumber:
(Ringkasan materi pada acara Sosialisasi Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Universitas Kristen Satya Wacana, Jumat, 16 Oktober 2009 – Indira dan Cahya)

http://dinamika.uny.ac.id/akademik/sharefile/files/22032009203910_SEJARAH_DAN_PROFESI_AKUNTANSI.ppt.

http://dspace.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/583/bab2.pdf

http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/kode-etik-akuntan

http://wangmuba.com/2009/02/13/kode-etik-profesi-akuntan
http://handokorizkypratama.wordpress.com/2010/01/07/etika-profesi-akuntan-public-dan-akuntansi-lainnya/

KODE ETIK IKATAN AKUNTANSI INDONESIA

KODE ETIK IKATAN AKUNTASI INDONESIA adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
Kode Etik IAI meliputi:
a. Prinsip etika akuntan;
b. Aturan etika akuntan; dan
c. Interpretasi aturan etika akuntan.

Prinsip Etika Akuntan memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika Akuntan, yang mengatur pelaksanaan, pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat AnggotaHimpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi
Aturan Etika Akuntan merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sumber :
* http://www.scribd.com/doc/16294168/KODE-ETIK-AKUNTAN-INDONESIA

Minggu, 03 Oktober 2010

Konsep Etika

Ilmu Pengetahuan dan teknologi adalah identik dengan sesuatu yang baru, sekaligus lama. Sebagai sesuatu yang baru karena dari hari ke hari selalu saja dihasilkan berbagai ‘produk kebudayaan’ hasil dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan disebut lama karena ilmu pengetahuan dan teknologi selalu saja berpijak dari bentuk ilmu pengetahuan yang lama. Hadirnya ‘sesuatu’ yang baru dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan sesuatu yang benar-benar baru, namun merupakan sesuatu yang merupakan hasil revisi dari konsep-konsep lama, atau merupakan bentuk gabungan beberapa konsep.
Teori-teori etika:
1. Utilitarianisme
Utilitarianisme menyatakan bahwa suatu tindakan diangap baik bila tindakan ini meningkatkan derajat manusia. Penekanan dalam utilitarianisme bukan pada memaksimalkan derajat pribadi, tetapi memaksimalkan derajat masyarakat secara keseluruhan. Dalam implementasinya sangat tergantung pada pengetahuan kita akan hal mana yang dapat memberikan kebaikan terbesar.
2. Analisis Biaya-Keuntungan
Pada dasarnya, tipe analisis ini hanyalah satu penerapan utilitarianisme. Dalam analisis biaya-keuntungan, biaya suatu proyek dinilai, demikian juga keuntungannya. Hanya proyek-proyek yang perbandingan keuntungan terhadap biayanya paling tinggi saja yang akan diwujudkan.
3. Etika Kewajiban dan Etika Hak
Etika kewajiban (duty ethics) menyatakan bahwa ada tugas-tugas yang harus dilakukan tanpa mempedulikan apakah tindakan ini adalah tindakan terbaik. Sedangkan, etika hak (right-ethics) menekankan bahwa kita semua mempunyai hak moral, dan semua tindakan yang melanggar hak ini tidak dapat diterima secara etika.
4. Etika Moralitas
Pada dasarnya, etika moralitas berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa. Dalam etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap salah jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika moral lebih bersifat pribadi, namum moral pribadi akan berkaitan erat dengan moral bisnis. Jika perilaku seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka perilakunya dalam kehidupan bisnis juga akan bermoral.
Etika berfungsi sebagai orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralisme moral.
Etika Aktifitas Rekayasa meliputi:
-Identifikasi kebutuhan (contoh:sistem perawatan)
-Analisis fungsi tujuan
-Analisis morfologis ( penentuan alternatif dalam analisis )
-Penetapan alternatif
-Pembuatan prototype
-Uji coba
-Implementasi bahan


Sumber
http://youda.wordpress.com/2008/11/03/konsep-etika/

Senin, 31 Mei 2010

Gudang kimia tanpa nama musnah

Tujuh bangunan gudang bahan kimia dan mebel serta empat rumah warga dikawasan tangerang ludes terbakar. Tetapi kerugian diperkirakan mencapai belasan milyar rupiah. Amar mnyatakan tidak ada aktivitas di pergudangan tempat menyimpanan bahan kimia dan mebel saat kebakaran terjadi. Gudang tanpa nama perusahaan itu menyimpan bahan kimia cair .

Pada saat memadamkan api petugas kesulitan menyetuh titik kebakaran dalam gedung yang banyak bahan kimia itu sebab api dengan cepat membesar dan menyambar ke gedung di sebelahnya menyimpan bahan kayu dan mebel serta rumah warga. Sebelum api membesar jumlah warga menyelamatkan barang yang ada di dalam gedung dan rumah warga

Kami mendengar ada ledakan semua kami mengira suara ledakan itu adalah ledakan bom dalam keadaan panic warga berhamburan keluar rumah sbelum api menjalar kepemukiman warga dengan cepat mereka memindahkan barang – barang yang bisa di selamatkan.

Ketua KPK pilihan koruptor

KPK sedang mencari pengganti antasari azhar. Dari nama yang sudah diterima depkum dan HAM, belum ada figure yang menyakinkan bahwa justru ada kekhawatiran munculnya pendaftar titipan koruptor atau konglomerat hitam .Ini jelas berbahaya. Karena jangankan pembela koruptor. Antasari Azhar yang sering menuntut koruptor pun justru terjerumus saat menjabat ketua KPK.

Kita teringat saat Antasari Azhar terpilih sebagai ketua kpk saat itu muncul konterversidan keraguan akan kemampuan dan kreadibilitasnya. Untuk menjawab keraguan itu, dia langsung beraksi. Besar SBY yang bekas Deputi Gebenur Bank Indonesia Aulio pohan datahan , rekan – rekannya sesama jaksa juga di tangkap.Antasari Azhar di nilai sedang bermain api dan keberaniannya di ganjar pujian. Bahwa, namanya mulai disebut-sebut sebagai salah satu kandidat calon presiden.

Harapan dan pujian itu langsung sirna setelah Antasari terlibat kasus terbunuhnya Nasaruddin Zulkarnain semua boroknya di bongkar dan belangnya ketahuan. Dari seseorang yang di puji langsung terbanting. Nah antasari saja begitu.Apalagi mereka yang sudah terbiasa bermain dengan koruptor tentu telah berbahaya .

Sumber : rakyat merdeka

Minggu 30 mei 2010

Halaman 1

Umang – umang

Genaplah petang ini

Umang-umang yang bersendiri

Berenang perlahan menuju tepi

Bukan lembu atau naga banda

Yang melepas jalanmu ke angkasa

Seorang penari menyalakan api

Seseorang pendeta membisikkan mantra

Seperti biasa tak ada yang bisa menduga

Apakah pintu surge seketika lalu di buka

Genaplah petang ini

Oleh semut-semut yang beriringan pulang

Dan aku melihatmu hanya dari kejauhan saja

Tak paham kenapa umang-umang

Harus merelakan rumah raganya

Berenang menuju kedalaman samudra

Dulu berulang kali kudatangi dermaga kayumu

Di mana perahu ibu melayarkan masa kecilmu

Namun selalu ada luput menerka, sia-sia menduga

Pulau rahasia manakah akhir singgah bersauh

Lalu bayang-bayang berjatuhan dalam gelap

Tapi tak seorang pun menyadari

Sehelai rambut putihmu sehelai terlepas tak sengaja

Diayun gelombang dihanyutkan malam

Namun aku ingin hanya orang biasa

Melihatmu dari kejauhan saja

Sumber: kompas

Minggu 30 mei 2010

Halaman 22

Hujan lebat

Aku sangat senang kalau ada hujan

Bisa ambil bola lalu kelapangan

Bermain dengan teman-teman

Sungguh sangat mengasyikkan

Aku sangat senang kalau ada hujan

Bisa maen ember kecil warna hitam

Mengisinya dengan air hujan

Kutuang ke dalam bak mandi

Aku sangat senang kalau ada hujan

Bisa ambil paying ku tersayang

Berjalan ketepi jalan

Tempat ibu berjualan keten

Supaya tidak kebasahaan.

Sumber : kompas

Minggu 30 mei 2010

Halaman 31

Puisi pemulung kecil

Sepasang tangan mungil

Mengais – ngais sampah

Mencari barang bekas

Barangkali bisa laku dijual

Bau sampah yang menusuk

Tak begitu engkau hiraukan

Kardus , plastic, atau logam

Sangatlah kau idam- idamkan

Wahai pemulung kecil

Kau pahlawan daur ulang

Memilah sampah rumah

Hingga kembali dapat diolah

Siapa peduli kamu?

Agar hidup sejahtera

Menikmati hidup kanak – kanak

Bermain dan sekolah .

Sumber : kompas

Minggu 30 mei 2010

Halaman 31

Pulihkan hak- hak korban lumpur segera

Akitivis sahabat lingkungan hidup wahana lingkungan hidup Indonesia atau walhi Yogyakarta bersama jaringan advokasi tambang atau jatam menggelar unjuk rasa memperingati empat tahun lumpur lapindo yang menyebur di sidoarjo.

Pengunjuk rasa menuntut pemulihan hak- hak sosial, ekonomi , politik, budaya, pendidikan , kesehatan dan religusitas masyarakat korban lumpur “gerakan menuntut keadilan korban lapindo mendesak pemerintah menindak tegas PT. Lapindo brantas”.

Hal ini yang dituntut dari PT.Lapindo brantas adalah melakukan pemulihan hak sosial, ekonomi, politik, budaya , pendidikan, kesehatan . masyarakat serta menghentikan pembangunan lumpur lapindo ke laut.

Berdasarkan peneliti di temukan tiga jenis logam berat yang terkandung dalam lumpur lapindo. Ketiga logam berat itu terdiri tembaga, timbal, cadmium padahal perikanan tambak merupakan unggulan kabupaten sidoarjo. Mengutip data statistic kementerian kelautan dan perikanan sejumlah nelayan tangkapnya berkurang .

Sumber : kompas

Minggu 30 mei 2010

Halaman 3

DKI kesulitan cegah perokok

Pemerintah privinsi Jakarta mengakui kesulitan untuk menegakkan peraturan daerah yang melarang warga merokok disembarangan tempat. Privinsi DKI Jakarta mengajak pengusaha dan masyarakat untuk membantu menegur orang yang merokok di tempat yang terlarang

Wakil gubernur DKI Jakarta mengatakan anggota satuan pamong praja yang berjumlah 7.500 orang tidak sanggup mengawasi dan mencegah orang yang keinginan merokok di sembarangan tempat diseluruh Jakarta dan sekitarnya. Jadi ,masyarakat dan pengelola bangunan harus berani untuk mengingatkan orang yang merokok di dalam bangunan .

Dalam peraturan gubernurno 8/ 2010 semua pengelola bangunan harus mengarahkan perokok untuk keluar gedung. Selain itu, tempat ibadah , tempat pendidikan , sarana kesehatan , tempat rekeasi anak- anak juga harus steril dari asp rokok.

Jika ada orang yang mencuri semua orang lain akan berusaha menangkap pencurinya . ibarat menegur warga yang perokok di sembarangan tempat juga di tindak pidana atau dapat hukuman

Pemerintah butuh dukungan masyarakat agar penerapan larangan merokok dapat efektif. Selain menggangu kesehatan asap rokok yang tidak terkendali juga membuat wisatawan terganggu.mereka juga di ajak berani mengingatkan rekan – rekan mereka yang merokok di sembarangan tempat .

Sumber: kompas

Minggu 30 mei 2010

Halaman 4

Pencurian helm beraksi di markas kepolisian

Markas atau kantor polisi biasanya identik dengan tempat aman. Begitulah anggapan banyak orang. anggapan itu sah saja karena orang tahu tugas polisi antara lain menangkap pencuri. Nah, kalau kemudian yang terjadi pencurian helm berstandar SNI yang harganya ratusan ribu beraksi di pusat kantor polisi Jakarta alisan markas kepolisian daerah metropolitan Jakarta raya atau polda metro jaya di semanggi Jakarta selatan apa pendapat anda ? pasti memunculkan pertanyaan, bagaimana polisi mngatur pengamanan di dalam markasnya sendiri.

Pasti para korban kesal bukan kepalang karena mereka terpaksa pulang tanpa perlindung kepala, padahal rumahnya jauh dari polda metro jaya. Entah kebetulan atau sengaja korban si pencuri helm SNI semuanya wartawan “bisa jadi korban non wartawan ada” tapi hanya bisa menggerutu tidak bercerita kepada orang lain apalagi lapor ke sentra pelayanan polda metro jaya

Dalam tempo dua bulan minimal terjadi 5 kali pencurian helm .perlindungan kepada aneka merek helm milik para korban biasanya ditaruh di bawah jok motor. Artinya helm raib setelah maling menggunting tali helm .

Sumber : kompas

Hari minggu 30 mei 2010

Halaman 4

Cegah Gores pada bodi mobil

Tidak hanya pandai mengendarainya, namun memiliki sebuah mobil tentu tidak lepas dari rutin melakukan perawatan secara berkala. Lantas bicara tentang perawatan, tentu tidak hanya memperhatikan sendiri atau mesin semata. Karena elemen eksterior seperti bodi mobil patut menjadi perhatian si pemiliknya .

Bila di bayangkan bagaimana rasanya bila saat pergi berkendara, mobil anda penuh lumpur dan banyak goresan. Ibarat cermin diri kondisi mobil pun bisa memicu persepsi tertentu. Alih – alih ingin tampil gaya, tapi justru citra anda tercoreng karena bodi mobil anda kotor.

Oleh karena itu perawatan secara berkala memang mutlak diperlukan. Terlebih untuk mempertahankan stamina kendaraan anda tetap prima. Selain itu, piihan untuk perlindungan bodi mobil perlu dilakukan secara teratur, terutama agar terhindar dari goresan yang dapat mengurangi daya pikat kendaraan. Untuk membantu melindungi bodi mobil inilah beberapa kiatnya.

Barang ini memang menjadi satu pilihan proteksi. Namun perlu diketahui apabila salah memilih material dan salah memakainya bodi mobil pun bias rentan terhadap gesekan. Bahkan meskipun hanya terbuat dari kain dan berbahan antigores tetap saja kover mobil bias menyebabkan gesekan.

Perlahan –lahan bias hal kondisi ini dibiarkan akan muncul goresan halus yang makin lama makin meluas di bodi maka terteliti sebelum membeli dan menggunakan si kover ini .

Cucilah mobil atau paling tidak bersihkan bodi mobil dan kotoran dengan lap basah lalu keringkan. Sehabis itu, barulah pasang kover pasalnya, walaupun berukuran kecil kotoran dan debu tetap bias menimbulkan goresan. Nah, sebaiknya saat memakai kover mobil jangan lakukan seseorang diri di anjurkan untuk mengajak satu rekan atau lebih tujuan untuk memastikan agar meminimalkan gesekan yang memicu goresan.

Apabila anda tidak memiliki carport yang memadai di rumah bukan berarti anda bias sembarang an tempat marker mobil. Sebaiknya hindari parker mobil diarea lapangan tanpa teduhan. Tujuan untuk menghindari terik matahari yang sangat menyengat serta datangnya hujan lebat. Bisa merusak bodi mobi lantas jangan taruh di bawah pohon sebaiknya jangan dipohon yang berbuah di takutnya jatuhin mobil .