Senin, 31 Mei 2010

DKI kesulitan cegah perokok

Pemerintah privinsi Jakarta mengakui kesulitan untuk menegakkan peraturan daerah yang melarang warga merokok disembarangan tempat. Privinsi DKI Jakarta mengajak pengusaha dan masyarakat untuk membantu menegur orang yang merokok di tempat yang terlarang

Wakil gubernur DKI Jakarta mengatakan anggota satuan pamong praja yang berjumlah 7.500 orang tidak sanggup mengawasi dan mencegah orang yang keinginan merokok di sembarangan tempat diseluruh Jakarta dan sekitarnya. Jadi ,masyarakat dan pengelola bangunan harus berani untuk mengingatkan orang yang merokok di dalam bangunan .

Dalam peraturan gubernurno 8/ 2010 semua pengelola bangunan harus mengarahkan perokok untuk keluar gedung. Selain itu, tempat ibadah , tempat pendidikan , sarana kesehatan , tempat rekeasi anak- anak juga harus steril dari asp rokok.

Jika ada orang yang mencuri semua orang lain akan berusaha menangkap pencurinya . ibarat menegur warga yang perokok di sembarangan tempat juga di tindak pidana atau dapat hukuman

Pemerintah butuh dukungan masyarakat agar penerapan larangan merokok dapat efektif. Selain menggangu kesehatan asap rokok yang tidak terkendali juga membuat wisatawan terganggu.mereka juga di ajak berani mengingatkan rekan – rekan mereka yang merokok di sembarangan tempat .

Sumber: kompas

Minggu 30 mei 2010

Halaman 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar