Pemerintah privinsi
Wakil gubernur DKI Jakarta mengatakan anggota satuan pamong praja yang berjumlah 7.500 orang tidak sanggup mengawasi dan mencegah orang yang keinginan merokok di sembarangan tempat diseluruh
Dalam peraturan gubernurno 8/ 2010 semua pengelola bangunan harus mengarahkan perokok untuk keluar gedung. Selain itu, tempat ibadah , tempat pendidikan , sarana kesehatan , tempat rekeasi anak- anak juga harus steril dari asp rokok.
Jika ada orang yang mencuri semua orang lain akan berusaha menangkap pencurinya . ibarat menegur warga yang perokok di sembarangan tempat juga di tindak pidana atau dapat hukuman
Pemerintah butuh dukungan masyarakat agar penerapan larangan merokok dapat efektif. Selain menggangu kesehatan asap rokok yang tidak terkendali juga membuat wisatawan terganggu.mereka juga di ajak berani mengingatkan rekan – rekan mereka yang merokok di sembarangan tempat .
Sumber: kompas
Minggu 30 mei 2010
Halaman 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar