Minggu, 21 November 2010

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Menurut cadbury commite of United kingdom, GCG adalah ” seperangkaat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”
Prinsip - prinsip GCG, menurut kode indonesia tentang tata kelola perusahaan yang baik, adalah :
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Pertanggung jawaban
4. kemandirian
5. kewajaran
Kata Corporate atau di-Indonesiakan menjadi Korporat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu organisasi bisnis yang memiliki status sebagai badan hukum yang jelas. Sebagai badan hukum maka korporat adalah subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban hukum sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai Korporat. Di Indonesia, dikenal dengan UU NO 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan demikian istilah Korporat ini, dari segi hukum memiliki pengertian yang sedikit berbeda dengan istilah Company, atau Perusahaan. Istilah perusahaan memiliki pengertian yang lebih luas mencakup tidak saja badan usaha dengan status badan hukum (yaitu, Perseroan Terbatas dan Koperasi), tetapi juga badan usaha bukan badan hukum (misalnya, CV, Firma, dan bentuk-bentuk persekutuan usaha lainnya). Jadi, jika yang kita maksudkan adalah Badan Usaha yang memiliki status Badan Hukum,
maka tentu lebih tepat jika menggunakan istilah Korporat. Meski demikian, tidak salah juga jika kita memilih untuk tetap menggunakan istilah perusahaan.
Sebagai suatu Badan Usaha, maka Korporat menjalankan aktifitas usaha baik secara internal Korporat maupun berhubungan dengan pihak-pihak eksternal. Aktifitas korporat ini dijalankan dan dikendalikan oleh 3 unsur yang secara UU/40 2008 disebut 3 Organ Perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. Aktifitas ketiga Organ Perseroan inilah (dalam menjalankan dan mengendalikan korporat) yang dikenal dengan istilah Governance. Meski pada awalnya terdapat kesimpang-siuran padanan kata bahasa Indonesia untuk istilah ini, namun sejak 2007, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) resmi menggunakan istilah “Tatakelola” sebagai padanan kata resmi untuk istilah Governance ini.
Dengan demikian, menjadi jelas bagi kita, pengertian Corporate Governance dapat dipahami sebagai aktifitas Organ Perseroan dalam menjalankan aktifitas Korporasi sebagai badan hukum, baik secara intern maupun dalam hubungannya dengan para pemangku kepentingan yang berada di luar korporat. Sejak Asia dilanda krisis moneter di paruh kedua 1997 yang kemudian di Indonesia berkembang menjadi krisis multidimensi, banyak pihak berkesimpulan bahwa hal tersebut dapat terjadi karena lemahnya Tatakelola Perusahaan (untuk selanjutnya saya cenderung menggunakan istilah “perusahaan” untuk maksud ini). Bahkan dalam Penjelasan UU/19 2003 tentang BUMN, secara eksplisit hal ini diakui oleh Pemerintah maupun DPR yang mengesahkan undang-undang ini. Hal ini menunjukkan bahwa praktek tatakelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) merupakan kebutuhan absolute bagi perbaikan perekonomian negara kita ini. Akan tetapi banyak pihak hingga saat ini masih kesulitan untuk memahami apa itu Good Corporate Governance (GCG). Kedangkalan pemahaman GCG berakibat pada kekeliruan praktek GCG. Kekeliruan praktek GCG berdampak pada penggunaan istilah GCG sekedar jargon, bahkan sampai kadar tertentu dapat merusak reputasi perusahaan maupun individu Pengelolanya, karena dianggap sebagai bagian dari praktek kebohongan publik.
http://wilmana.wordpress.com/2008/06/15/corporate-governance-seri-1/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar