Selasa, 29 Maret 2011

Depresiasi

TONI SUGANDI
21207108
4 EB06

Depresiasi adalah penurunan dalam nilai fisik properti seiring dengan waktu dan penggunaannya. Dalam konsep akuntansi, depresiasi adalah pemotongan tahunan terhadap pendapatan sebelum pajak sehingga pengaruh waktu dan penggunaan atas nilai aset dapat terwakili dalam laporan keuangan suatu perusahaan. Depresiasi adalah biaya non-kas yang berpengaruh terhadap pajak pendapatan.

Properti yang dapat didepresiasi harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Harus digunakan dalam usaha atau dipertahankan untuk menghasilkan pendapatan.
2. Harus mempunyai umur manfaat tertentu, dan umurnya harus lebih lama dari setahun.
3. Merupakan sesuatu yang digunakan sampai habis, mengalami peluruhan/ kehancuran, usang, atau mengalami pengurangan nilai dari nilai asalnya.
4. Bukan inventaris, persediaan atau stok penjualan, atau properti investasi.

Properti yang dapat didepresiasi dikelompokkan menjadi:
 Nyata (tangible): dapat dilihat atau dipegang. Terdiri dari properti personal (personal property) seperti mesin-mesin, kendaraan, peralatan, furnitur dan item-item yang sejenis; dan properti riil (real property) seperti tanah dan segala sesuatu yang dikeluarkan dari atau tumbuh atau berdiri di atas tanah tersebut.
 Tidak nyata (intangible). Properti personal seperti hak cipta, paten atau franchise.

Secara umum, metode perhitungan depresiasi dibagi dua, yaitu:
1. Metode klasik, terdiri dari:
a. Metode garis lurus (straight-line, SL)
Metode ini mengasumsikan bahwa aset terdepresiasi secara konstan setiap tahunnya selama umur manfaatnya.
Rumus : dk = ( B – SVN)
N
dk = k dk untuk 1< k < N
BVk = B – dk
dimana :
N = umur manfaat
B = basis harga, termasuk penyesuaian
dk = pengurangan depresiasi pada tahun ke k (1 ≤ k ≤ N)
BVk = nilai buku pada akhir tahun ke k
SVN = perkiraan nilai sisa pada akhir tahun ke N
k d = depresiasi kumulatif selama tahun ke k

b. Metode declining balance (DB)
Disebut juga metode persentase konstan atau formula Matheson, dengan asumsi bahwa biaya depresiasi tahunan adalah suatu persentase yang tetap dari nilai buku awal tahun. Rasio depresiasi tersebut dilambangkan dengan R (0 ≤ R ≤ 1), dimana R = 2/N (jika digunakan 200% DB) atau R = 1.5/N (jika digunakan 150% DB).


Persamaan- persamaan yang berlaku untuk metode DB:
d1 = B(R)
dk = B( 1 – R)k - 1 (R)
dk = B [ 1− ( 1 −R)k ]
BVk = B 1−R)k
BVN = B 1−R)N
Kelima persamaan tidak memuat term SV (nilai sisa).

c. Metode sum-of-the-years-digits (SYD)
Digit yang digunakan pada metode SYD adalah sisa umur manfaat dari aset. Faktor depresiasi adalah sisa umur aset dibagi dengan jumlah total digit.
Persamaan umum untuk mencari biaya depresiasi tahunan:
dk = ( B – SVN ) [2 ( N – k + 1 ) ]
[ N ( N + 1 ) ]

2. Sistem perolehan biaya dipercepat termodifikasi (Modified Accelerated Cost Recovery System, MACRS)

Pernyataan standar akuntansi keuangan merupakan aturan dan pedoman bagi manajemen dalam menyusun laporan keuangan. Adapun di Indonesia aturan dan pedoman diatur dengan Standar Akuntansi yaitu dengan PSAK.
Dengan adanya Standar Akuntansi yang baik, laporan keuangan menjadi berguna, dapat diperbandingkan, tidak menyesatkan dan dapat menciptakan transparansi bagi perusahaan.
Pernyataan Ikatan Akuntan Indonesia mendefinisikan Standar Akuntansi sebagai berikut:
“Standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang mengatur tentang perlakuan akuntansi aset tetap, yang harus diterapkan dalm perlakuan akuntansi aset tetap kecuali ada pernyataan lain yang menetapkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda”

Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard). Diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antara lain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiap-tiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
Saat ini harmonisasi standar akuntansi internasional menjadi isu hangat karena berhubungan erat dengan globalisasi dalam dunia bisnis yang terjadi saat ini. Hal ini mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia.
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
(1). Menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
(2). menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
(3). dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Berikut adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).
1. Di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
2. Sampai Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
3. Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
4. Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
5. Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
6. Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
7. Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada IFRS
1. PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),
2. PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi Penyusutan,
3. PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.
4. PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu
5. PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.
Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :
1. PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
2. PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;
3. PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud.
Berikut adalah program pengembangan standar akuntansi nasional oleh DSAK dalam rangka konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008):
• Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
• Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
• Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik. Namun IFRS tidak wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan lokal yang tidak memiliki akuntabilitas publik. Pengembangan PSAK untuk UKM dan kebutuhan spesifik nasional didahulukan.

Sumber:
Wirahadja, Roy Iman, (2010), Adopsi IAS 41 dalam Rangkaian Konvergensi IFRS di Indonesia, Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia
Perkembangan Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar