Tampilkan postingan dengan label TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Mei 2011

TRANSAKSI MATA UANG ASING

      A. Pengertian Valuta Asing

Valuta asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange, sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf. Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Al-Sharf yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-Sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya.Valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain.

Muhammad al-Adnani mendefinisikan al-sharf dengan tukar menukar uang. Taqiyyudin an-Nabhani mendefinisikan al-sharf dengan pemerolehan harta dengan harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak yang satu dengan perak yang lain atau berbeda jenisnya semisal emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu dengan jenis yang lain. Beliau juga menyatakan bahwa jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup beberapa hal sebagai berikut:

1. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar baru Irak dengan dinar lama.

2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dolar dengan pound Mesir

3. Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan.

4. Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dolar Amerika dengan dolar Australia.

5. Penjulan promis (surat perjanjian untuk membeayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.

6. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.

Masing-masing dari ke-enam bentuk kegiatan di atas dapat diklasifikasi menjadi dua macam kegiatan, yaitu jual beli dan pertukaran. Sehingga untuk masing-masing kegiatan tersebut dapat diberlakukan hukum jual beli dan pertukaran. Penjualan mata uang dengan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang dengan mata uang asing dalam Islam inilah yang kemudian disebut sebagai al-sharf.

Apa yang diperdagangkan dalam penjualan valuta asing? Jawabannya tentu saja uang, mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas bersifat interbank karena waktu perdagangannya yang secara kontinyu mengikuti waktu perdagangan masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valas buka 24 jam.

Kemudian siapa saja yang dikatakan sebagai pelaku atau subjek dari kegiatan valuta asing?. Ada beberapa golongan yang aktif melakukan transaksi jual beli valas, yang dapat digolongkan kepada 7 golongan berikut contohnya, yaitu:

1. Perusahaan. Perusahaan menggunakan pasar valuta asing untuk mempermudah pelaksanaan transfer investasi atau komersil. Kelompok ini terdiri dari para importir, investor internasional dan perusahan-perusahaan multinasional. Mereka menggunakan pasar valuta asing untuk tujuan investasi.

2. Masyarakat atau Perorangan. Masyarakat dan perorangan dapat melakukan transaksi valas untuk memenuhi kebutuhannya. Contohnya yaitu, Ayah mengirimkan uang untuk anaknya yang sedang sekolah di Amerika, maka terlebih dahulu Ayah harus membeli dolar atau menukar rupiah dengan dolar Amerika.

3. Bank Umum dan Non Bank. Bank Umum dan non bank beroperasi di kedua pasar antar bank dan nasabah. Mereka melayani nasabah yang ingin bertransaksi valas. Mereka ini memperoleh keuntungan dengan membeli valuta asing pada harga permintaan (bid) dan menjualnya kembali pada harga yang sedikit lebih tinggi dari pada harga penawaran (offer).

4. Broker atau Perantara. Broker atau perantara adalah orang atau persahaan yang tugasnya adalah menjadi perantara aktifitas transaksi valas.

5. Pemerintah. Pemerintah melakukan valas untuk berbagai tujuan antara lain membayar cicilan hutang ke luar negeri, penerimaan hutang dari luar negeri yang harus ditukar ke valuta sendiri.

6. Bank Sentral. Di banyak negara, Bank sentral tidak berada di bawah kendali pemerintah, dia merupakan lembaga independen yang bertugas menstabilkan perekonomian. Bank-bank sentral menggunakan pasar valas ini untuk memperoleh cadangan devisa dan juga mempengaruhi harga di mana mata uangnya diperdagangkan. Bank sentral mungkin melakukan langkah-langkah yang semata-mata dimaksudkan untuk mendukung atau mendongkrak nilai mata uang sendiri. Kebijakan atau strategi seperti ini banyak dilakukan oleh bank-bank sentral.

  1. Spekulator dan arbitrase. Mereka ini melakukan transaksi dalam pasar valuta asing untuk memperoleh keuntungan. Arbitrase pada prinsipnya merupakan suatu bentuk spekulasi yang terdapat dalam valuta asing, di mana mereka membeli suatu valuta asing di suatu pusat keuangan kemudian menjualnya kembali di pusat keuangan lain untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan arbitrase ini dimungkinkan mudah dan cepat dilakukan transfer dengan menggunakan alat telegrafik antara pusat keuangan satu dengan pusat keuangan dunia lainnya. Motif mereka ini berbeda dengan dealer, karena spekulator dan arbitrase beroperasi hanya untuk kepentingan mereka sediri tanpa suatu kebutuhan atau kewajiban untuk melayani klien atau untuk memastikan kontinuitas pasar. Sedangkan dealer mencari keuntungan dari spread antara permintaan dan penawaran dan hanya secara insedentil mencari keuntungan dari perubahan-perubahan harga. Sementara spekulator mencari seluruh keuntungan dari perubahan-perubahan harga secara simultan. Spekulasi dan arbitrase dalam jumlah besar biasanya dilakukan oleh trader. Bank-bank dalam hal ini dapat bertindak sebagai dealer, spekulator dan arbitrase.

B. Jenis-Jenis Valuta Asing

1. Transaksi Spot

Transaksi spot adalah pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Misalnya kontrak jual beli suatu mata uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 12 juni 2002, penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 14 juni 2002. Apabila tanggal 14 juni 2002 tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu, maka penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi seperti ini disebut value date. Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini:

a) Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).

b) Value tomorrow, yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak.

c) Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.

2. Transaksi Forward

Transaksi forward isebut juga dengan transaksi berjangka yang pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Transaksi forward ini biasanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi. Hedging atau pemagaran resiko yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.

3. Transaksi Swap

Transaksi swap adalah transaksi pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama. Jenis transaksi swap yang umum adalah spot terhadap forward. Dealer membeli suatu mata uang dengan transaksi spot dan secara simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada bank lain yang sama dengan kontrak forward. Karena itu dilakukan sebagai suatu transaksi tunggal dengan bank lain yang sama, dealer tidak akan menghadapi resiko valas yang tidak diperkirakan. Seperti dijelaskan di atas bahwa pada prinsipnya transaksi swap merupakan transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu. Transaksi swap berbeda dengan transaksi spot atau forward. Dalam mekanisme swap, terjadi dua transaksi sekaligus dalam waktu yang bersamaan yaitu menjual dan membeli atau menjual dan membeli suatu mata uang yang sama. Sementara pada spot dan forward, transaksi terjadi hanya sekali saja yaitu membeli dan menjual. Penggunaan transaksi swap sebanarnya dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan timbulnya kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs suatu mata uang. Swap dapat dilakukan antara nasabah dengan banknya dan antara bank dengan bank Indonesia (disebut reswap). Pemberian fasilitas reswap tersebut dilakukan atas dasar swap point yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.Transaksi swap antara bank dengan BI:

a. Swap likuiditas, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif BI untuk dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. Posisi likuiditas ini untuk setiap bank maksimum 20 % dari modal bank tersebut.

b. Swap investasi, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif bank berdasarkan swap bank dengan nasabah yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri untuk keperluan ivestasi di Indonesia.

Sebelum disebutkan jenis valuta asing selanjutnya, maka perlu diketahui dulu perbedaan dari ketiga jenis transaksi di atas, yaitu bahwa transaksi swap terjadi dua transaksi pada saat yang sama (double transaction), yaitu jual beli atau beli dan jual. Sedangkan pada spot dan forward hanya terjadi satu kali transaksin saja (one single transaction), yaitu jual saja beli saja.

4. Transaksi Option

Transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.

Dari beberapa macam jenis dari valuta asing di atas, tidak semua dipandang sesuai dengan syari’at Islam, dalam arti ada jenis yang dihukumi haram, dan ada pula yang hukumnya sah menurut Islam. Adapun hukum-hukumnya bisa dilihat dalam fatwa yang dikeluarkan fatwa Dewan Syari’ah yang dituliskan dalam pembahasan terakhir.

Sumber

http://diyya.wordpress.com/2008/07/29/37/

Kamis, 28 April 2011

IAS NOMOR 24 Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pendahuluan
Seksi ini memberikan panduan tentang prosedur yang harus dipertimbangkan oleh auditor jika ia melaksanakan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, untuk mengidentifikasikan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, dan untuk memperoleh keyakinan mengenai persyaratan akuntansi dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang diuraikan dalam Seksi ini seharusnya tidak dipandang sudah mencakup seluruh prosedur, dan juga tidak semuanya harus dilakukan dalam setiap audit.

PERTI MBANGAN AKUNTANSI
Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia1 mengharuskan pengungkapan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pernyataan standar akuntansi keuangan tertentu mengatur perlakuan akuntansi jika terdapat pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; namun, prinsip akuntansi yang telah ditetapkan biasanya tidak mensyaratkan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa diperlakukan dengan dasar yang berbeda dari yang seharusnya, jika tidak terdapat hubungan istimewa. Auditor harus memandang transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dalam rerangka pernyataan prinsip akuntansi, dengan penekanan pada cukup atau tidaknya pengungkapannya. Di samping itu, auditor harus menyadari bahwa substansi suatu transaksi dapat secara signifikan menjadi berbeda dari bentuknya dan bahwa laporan keuangan harus mengidentifikasi substansi transaksi tersebut dan bukan hanya bentuk hukumnya semata. Transaksi-transaksi yang karena sifatnya mungkin memberikan indikasi adanya pihak yang memiliki hubungan istimewa, antara lain:

a. Transaksi peminjaman atau pemberian pinjaman tanpa beban bunga atau dengan suku bunga
yang secara signifikan di atas atau di bawah suku bunga pasar yang berlaku umum pada saat
transaksi.
b. Transaksi penjualan real eatate pada tingkat harga yang berbeda secara signifikan dari nilai
taksiran.
c. Transaksi pertukaran property dengan property yang serupa dalam transaksi nonmoneter.
d. Transaksi pemberian pinjaman tanpa ketentuan mengenai jadwal dan cara pengembaliannya.

PROSEDUR AUDIT
Suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia tidak dapat diharapkan untuk memberikan keyakinan bahwa semua transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dapat ditemukan. Namun, selama proses audit, auditor harus waspada akan adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa yang material yang dapat mempengaruhi laporan keuangan dan kepemilikan bersama (common ownership) atau hubungan pengendalian manajemen; yang menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia harus diungkapkan. Banyak prosedur yang dikemukakan dalam paragraf selanjutnya yang biasanya dilaksanakan dalam audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, walaupun jika auditor tidak memiliki alasan untuk mencurigai adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau adanya hubungan pengendalian. Prosedur-prosedur audit lain yang dikemukakan dalam Seksi ini terutama diarahkan pada transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam penentuan lingkup pekerjaan yang harus dilakukan berkenaan dengan kemungkinan adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, auditor harus memperoleh pemahaman tentang tanggung jawab manajemen dan hubungan masing-masing bagian dari entitas secara keseluruhan.
Auditor harus mempertimbangkan pengendalian atas aktivitas manajemen, dan ia
harus mempertimbangkan tujuan bisnis yang dilayani oleh berbagai bagian dari entitas. Umumnya, struktur bisnis dan gaya operasi didasarkan atas kemampuan manajemen, pertimbangan hukum dan pajak, diversifikasi produk, dan lokasi geografis. Pengalaman menunjukkan bahwa struktur bisnis dan gaya operasi kadang-kadang dirancang dengan sengaja untuk mengaburkan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam kondisi yang di dalamnya tidak terdapat bukti yang sebaliknya, transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa seharusnya tidak dianggap sebagai aktivitas bisnis biasa dengan pihak luar. Namun, auditor harus waspada terhadap kemungkinan bahwa transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa didorong semata-mata, atau dalam ukuran yang lebih besar, oleh kondisi yang mirip dengan kondisi berikut ini:
a.Tidak cukupnya modal kerja atau pinjaman untuk melanjutkan bisnis.

b. Keinginan yang mendesak untuk mencatat tingkat laba yang tinggi secara berkelanjutan dalam
upaya untuk mendukung harga saham perusahaan.
c. Prakiraan laba yang terlalu optimis.
d. Ketergantungan pada satu atau beberapa produk, customers, atau transaksi untuk
kelangsungan keberhasilan perusahaan.
e. Penurunan industri yang ditandai dengan sejumlah besar kegagalan bisnis.
f. Kelebihan kapasitas.
g. Tuntutan perkara hukum yang signifikan, terutama perkara hukum antara pemegang saham
dengan manajemen.
h. Ancaman keusangan yang signifikan karena perusahaan beroperasi dalam industry
berteknologi tinggi.

PENENTUAN KEBERADAAN PI HAK YANG MEMI LI KI HUBUNGAN ISTIMEWA
Auditor harus menekankan pada pengujian atas transaksi yang material antar pihak yang memiliki hubungan istimewa yang diketahuinya berkaitan dengan entitas pelapor. Hubungan tertentu, seperti hubungan anak perusahaan dengan induk perusahaan, hubungan investor dengan penerima investasi, mungkin terlihat jelas. Penentuan ada atau tidak adanya pihak yang memiliki hubungan istimewa lainnya memerlukan penerapan prosedur audit khusus, yang meliputi prosedur berikut:
a. Mengevaluasi prosedur perusahaan untuk pengidentifikasian dan pencatatan memadai atas
transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
b. Meminta keterangan dari pejabat manajemen yang berwenang tentang nama pihak-pihak yang
memiliki hubungan istimewa dan menanyakan apakah ada transaksi antarpihak yang memiliki
hubungan istimewa selama periode yang diperiksa.
c. Me-review dokumen yang dilaporkan oleh entitas kepada Bapepam atau instansi pemerintah
yang lain mengenai nama pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan bisnis lain yang
didalamnya para direktur entitas yang diperiksa menduduki jabatan direksi atau manajemen.
d. Menentukan nama semua dana pensiun yang dibentuk untuk kesejahteraan karyawan dan
nama para pejabat dan dewan pengawasnya.
e. Me-review daftar pemegang saham perusahaan tertutup untuk mengidentifikasi pemegan
saham utama.
f. Me-review kertas kerja audit tahun lalu untuk mengidentifikasi nama pihak-pihak yang
memiliki hubungan istimewa.
g. Meminta keterangan kepada auditor pendahulu, auditor utama atau auditor entitas yang
memiliki hubungan istimewa yang lain, mengenai pemahaman mereka akan adanya
hubungan dan lingkup keterlibatan manajemen dalam transaksi-transaksi yang material.
h. Me-review t ransaksi investasi yang material selama periode yang diperiksa untuk
menentukan apakah sifat dan luas investasi selama periode tersebut menimbulkan pihak yang
memiliki hubungan istimewa.
i. Meminta pendapat hukum dari konsultan hukum independen apabila diperlukan.

I DENTI FI KASI ATAS TRANSAKSI ANTARPI HAK YANG MEMI LI KI HUBUNGAN I STI MEWA
Prosedur-prosedur berikut ditujukan untuk memberikan panduan dalam mengidentifikasi
transaksi yang material yang diketahui merupakan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan
istimewa dan dalam mengidentifikasi transaksi material yang mungkin merupakan indikasi
adanya hubungan yang sebelumnya belum ditentukan:
a. Membekali staf audit yang melaksanakan audit dengan nama-nama yang dikenal sebagai pihak
yang memiliki hubungan istimewa sehingga staf audit menjadi waspada terhadap transaksi
antarpihak tersebut selama audit.
b. Me-review catatan rapat dewan komisaris dan direksi mengenai informasi transaksi material
yang diotorisasi atau dibahas dalam rapat.
c. Me-review surat kuasa (proxy) dan hal lain yang dilaporkan kepada Bapepam dan data
pembanding lainnya yang dilaporkan kepada instansi lain untuk mengidentifikasi transaksi
material antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
d. Me-review pernyataan benturan kepentingan (conflict of interest) yang diperoleh dari
manajemen perusahaan²
e. Me-review lingkup dan sifat transaksi usaha dengan customers utama, pemasok, pemberi
pinjaman, dan penerima pinjaman utama untuk memperoleh indikasi hubungan yang belum
diungkapkan.


f. Mempertimbangkan apakah transaksi telah terjadi, tetapi belum memperoleh perlakuan
akuntansi, seperti menerima atau memberikan jasa akuntansi, manajemen atau jasa lain tanpa
dipungut biaya, atau pemegang saham utama menanggung biaya-biaya perusahaan.
g. Me-review catatan akuntansi yang berisi transaksi atau saldo yang besar, luar biasa atau tidak
sering terjadi, hat ini dilakukan terutama dengan menaruh perhatian khusus pada transaksi
yang terjadi pada atau dekat akhir periode pelaporan.
h. Me-review konfirmasi saldo kompensasi perjanjian untuk memperoleh indikasi bahwa saldo
dicatat untuk atau oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa.
i. Me-review faktur tagihan dari kantor penasihat hukum atas jasa yang telah diterima
perusahaan secara teratur atau khusus, untuk memperoleh indikasi adanya pihak yang memiliki
hubungan istimewa atau transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
j. Me-review konfirmasi pinjaman yang diberikan atau yang diterima untuk memperoleh indikasi
adanya penjaminan. Jika terdapat penjaminan, tentukan sifat dan hubungan, jika ada, antara
penjamin dengan entitas pelapor.

PEMERI KSAAN ATAS TRANSAKSI ANTARPI HAK YANG MEMI LI KI HUBUNGAN I STI MEWA YANG BERHASIL DIIDENTIFIKASI
Setelah mengidentifikasi adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, auditor harus menerapkan prosedur yang dipandang perlu untuk memperoleh keyakinan mengenai tujuan, sifat, dan luas transaksi tersebut dan dampaknya pada laporan keuangan. Prosedur audit harus diarahkan untuk memperoleh dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup dan kompeten serta harus diperluas sampai di luar batas manajemen. Prosedur-prosedur tersebut harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Memperoleh pemahaman tentang tujuan bisnis dari transaksi.3
b. Memeriksa faktur, dan me-review surat perjanjian, kontrak dan dokumen relevan lainnya,
seperti laporan penerimaan dan dokumen pengiriman.
c. Menentukan apakah transaksi telah disetujui oleh dewan komisaris atau direksi atau pejabat
yang berwenang.
d. Melakukan pengujian kewajaran terhadap perhitungan jumlah yang diungkapkan, atau yang
dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan.

e. Merancang audit atas rekening koran antarperusahaan yang dilaksanakan pada tanggal yang
bersamaan, walaupun tahun fiskalnya berbeda, dan audit atas transaksi antarpihak yang
memiliki hubungan istimewa yang khusus, penting dan representatif yang dilakukan oleh
auditor dari masingmasing pihak dengan tukar-menukar informasi relevan memadai.
f. Menginspeksi atau mengkonfirmasi dan memperoleh keyakinan atas nilai, dan mudah atau
tidaknya jaminan dialihkan.

Prosedur-prosedur berikut ini perlu dipertimbangkan4 untuk mematuhi standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia,) ika auditor perlu memahami transaksi tertentu sepenuhnya:
a. Mengkonfirmasi jumlah dan syarat transaksi, termasuk jaminan dan data signifikan lainnya,
dengan pihak lain dalam transaksi.
b. Menginspeksi bukti yang dimiliki oleh pihak lain dalam transaksi.
c. Mengkonfirmasi atau membahas informasi signifikan dengan pihak perantara, seperti bank,
penjamin, agen, atau penasihat hukum, untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik
mengenai transaksi.
d. Merujuk ke publikasi keuangan, jurnal perdagangan, lembaga kredit, dan sumber informasi
lain untuk memperoleh dasar yang dapat dipercaya dalam menilai ada atau tidaknya transaksi
dengan jumlah material dengan pelanggan, pemasok atau perusahaan lain yang luar biasa
e. Memperoleh informasi mengenai kemampuan keuangan pihak lain terhadap transaksi yang
berkenaan dengan saldo yang tidak tertagih, jaminan dan kewajiban lain yang material.
Informasi tersebut dapat diperoleh dari laporan keuangan yang telah diaudit, laporan keuangan
yang tidak diaudit, surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan, dan laporan-
laporan lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, direktorat jendral pajak, publikasi
keuangan, atau lembaga keuangan. Auditor harus memutuskan tingkat keyakinan yang
diinginkan dan lingkup audit yang dapat memberikan informasi untuk memenuhi tingkat
keyakinan yang diinginkan tersebut.

PENGUNGKAPAN
Untuk setiap transaksi material antarpihak yang memiliki hubungan istimewa (atau gabungan transaksi serupa) atau kepemilikan bersama (common ownership) atau hubungan pengendalian manajemen yang pengungkapannya diharuskan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor harus mempertimbangkan apakah ia telah memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten untuk memahami hubungan dan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, serta dampaknya terhadap laporan keuangan. la kemudian harus mengevaluasi semua informasi yang tersedia baginya mengenai transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau hubungan pengendalian dan memperoleh keyakinan yang didasarkan atas pertimbangan profesionalnya tentang memadai atau tidaknya pengungkapan hal tersebut dalam laporan keuangan. Kecuali untuk transaksi rutin, biasanya tidak mungkin untuk menentukan apakah suatu transaksi akan terjadi jika pihak-pihak yang terlibat tidak memiliki hubungan istimewa atau jika dianggap transaksi tersebut telah terjadi, maka sulit untuk menentukan apakah syarat-syarat dan cara penyelesaian yang digunakan seperti halnya jika pihak yang terlibat memiliki hubungan istimewa. Oleh sebab itu, sulit untuk menguatkan suatu pencerminan transaksi yang dilaksanakan atas dasar syarat-syarat yang berlaku antara pihak yang bebas. Jika. pencerminan transaksi semacam ini dicantumkan dalam laporan keuangan dan auditor yakin bahwa pencerminan tersebut tidak didukung oleh manajemen, ia harus menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena merupakan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, tergantung atas materialitasnya.

Sumber
http://www.russellbedford.co.id/downloads/resources/77ef1_PSA%20No.%2034%20Pihak%20Yg%20Memiliki%20Hubungan%20Istimewa%20_SA%20Seksi%20334_.pdf

Selasa, 29 Maret 2011

Depresiasi

TONI SUGANDI
21207108
4 EB06

Depresiasi adalah penurunan dalam nilai fisik properti seiring dengan waktu dan penggunaannya. Dalam konsep akuntansi, depresiasi adalah pemotongan tahunan terhadap pendapatan sebelum pajak sehingga pengaruh waktu dan penggunaan atas nilai aset dapat terwakili dalam laporan keuangan suatu perusahaan. Depresiasi adalah biaya non-kas yang berpengaruh terhadap pajak pendapatan.

Properti yang dapat didepresiasi harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Harus digunakan dalam usaha atau dipertahankan untuk menghasilkan pendapatan.
2. Harus mempunyai umur manfaat tertentu, dan umurnya harus lebih lama dari setahun.
3. Merupakan sesuatu yang digunakan sampai habis, mengalami peluruhan/ kehancuran, usang, atau mengalami pengurangan nilai dari nilai asalnya.
4. Bukan inventaris, persediaan atau stok penjualan, atau properti investasi.

Properti yang dapat didepresiasi dikelompokkan menjadi:
 Nyata (tangible): dapat dilihat atau dipegang. Terdiri dari properti personal (personal property) seperti mesin-mesin, kendaraan, peralatan, furnitur dan item-item yang sejenis; dan properti riil (real property) seperti tanah dan segala sesuatu yang dikeluarkan dari atau tumbuh atau berdiri di atas tanah tersebut.
 Tidak nyata (intangible). Properti personal seperti hak cipta, paten atau franchise.

Secara umum, metode perhitungan depresiasi dibagi dua, yaitu:
1. Metode klasik, terdiri dari:
a. Metode garis lurus (straight-line, SL)
Metode ini mengasumsikan bahwa aset terdepresiasi secara konstan setiap tahunnya selama umur manfaatnya.
Rumus : dk = ( B – SVN)
N
dk = k dk untuk 1< k < N
BVk = B – dk
dimana :
N = umur manfaat
B = basis harga, termasuk penyesuaian
dk = pengurangan depresiasi pada tahun ke k (1 ≤ k ≤ N)
BVk = nilai buku pada akhir tahun ke k
SVN = perkiraan nilai sisa pada akhir tahun ke N
k d = depresiasi kumulatif selama tahun ke k

b. Metode declining balance (DB)
Disebut juga metode persentase konstan atau formula Matheson, dengan asumsi bahwa biaya depresiasi tahunan adalah suatu persentase yang tetap dari nilai buku awal tahun. Rasio depresiasi tersebut dilambangkan dengan R (0 ≤ R ≤ 1), dimana R = 2/N (jika digunakan 200% DB) atau R = 1.5/N (jika digunakan 150% DB).


Persamaan- persamaan yang berlaku untuk metode DB:
d1 = B(R)
dk = B( 1 – R)k - 1 (R)
dk = B [ 1− ( 1 −R)k ]
BVk = B 1−R)k
BVN = B 1−R)N
Kelima persamaan tidak memuat term SV (nilai sisa).

c. Metode sum-of-the-years-digits (SYD)
Digit yang digunakan pada metode SYD adalah sisa umur manfaat dari aset. Faktor depresiasi adalah sisa umur aset dibagi dengan jumlah total digit.
Persamaan umum untuk mencari biaya depresiasi tahunan:
dk = ( B – SVN ) [2 ( N – k + 1 ) ]
[ N ( N + 1 ) ]

2. Sistem perolehan biaya dipercepat termodifikasi (Modified Accelerated Cost Recovery System, MACRS)

Pernyataan standar akuntansi keuangan merupakan aturan dan pedoman bagi manajemen dalam menyusun laporan keuangan. Adapun di Indonesia aturan dan pedoman diatur dengan Standar Akuntansi yaitu dengan PSAK.
Dengan adanya Standar Akuntansi yang baik, laporan keuangan menjadi berguna, dapat diperbandingkan, tidak menyesatkan dan dapat menciptakan transparansi bagi perusahaan.
Pernyataan Ikatan Akuntan Indonesia mendefinisikan Standar Akuntansi sebagai berikut:
“Standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang mengatur tentang perlakuan akuntansi aset tetap, yang harus diterapkan dalm perlakuan akuntansi aset tetap kecuali ada pernyataan lain yang menetapkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda”

Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard). Diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antara lain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiap-tiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
Saat ini harmonisasi standar akuntansi internasional menjadi isu hangat karena berhubungan erat dengan globalisasi dalam dunia bisnis yang terjadi saat ini. Hal ini mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia.
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
(1). Menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
(2). menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
(3). dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Berikut adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).
1. Di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
2. Sampai Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
3. Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
4. Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
5. Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
6. Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
7. Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada IFRS
1. PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),
2. PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi Penyusutan,
3. PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.
4. PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu
5. PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.
Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :
1. PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
2. PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;
3. PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud.
Berikut adalah program pengembangan standar akuntansi nasional oleh DSAK dalam rangka konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008):
• Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
• Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
• Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik. Namun IFRS tidak wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan lokal yang tidak memiliki akuntabilitas publik. Pengembangan PSAK untuk UKM dan kebutuhan spesifik nasional didahulukan.

Sumber:
Wirahadja, Roy Iman, (2010), Adopsi IAS 41 dalam Rangkaian Konvergensi IFRS di Indonesia, Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia
Perkembangan Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia

Kamis, 24 Februari 2011

PENGENALAN AKUNTANSI INTERNASIONAL

TONI SUGANDI
21207108
4 EB06


Latar Belakang
Akuntansi adalah hal yang penting dalam dunia usaha. Karena apabila dalam dunia usaha tidak adanya akuntansi begitu repotnya menjalankan usaha, tidak terstrukturnya keuangan dalam usaha.Tidak mengherankan jika pihak barat membentuk suatu badan yang dinamakan International Accounting Standard Committee (IASC), yang sekarang berubah namanya menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Badan ini bertugas menghasilkan standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS).
Dibalik berperannya akuntansi dalam dunia usaha, dapat dilihat proses berjalannya SAK (Standar Akuntansi Keuangan). SAK dibuat untuk menghubungkan pembuat dan pengguna laporan keuangan, sehingga dapat mencapai tujuannya dalam memberikan informasi yang berguna dalam menghasilkan keputusan.

Definisi
Secara garis besar ada empat hal utama yang diatur dalam standar akuntansi.
a. Pertama berkaitan dengan definisi laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan transaksi tertentu yang harus dicatat dan yang perlu dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
b. Kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
c. Hal ketiga adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
d. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Hal ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan yang menyertai laporan keuangan.

Akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar Negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di Negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Pada dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang dikeluarkan badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya standar akuntansi, laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya.

Tujuan
Tujuan dari akuntansi internasional adalah:
a. Untuk mengembangkan kepentingan umum standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipamahi dan dapat diterapkan yang mewajibkan infromasi yang berkualitas tinggi, transaparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan ekonomi.
b. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-stnadar yang ketat.
c. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.
d. Untuk membantu dan memudahkan bisnis atau usaha antar Negara-negara di dunia.
e. Membantu perekonomian dunia ke arah yang lebih baik.

Harmonisasi dan Konvergensi
Secara garis besar ada empat hal utama yang diatur dalam standar akuntansi.
a. Pertama berkaitan dengan definisi laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan transaksi tertentu yang harus dicatat dan yang perlu dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
b. Kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
c. Hal ketiga adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
d. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Hal ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan yang menyertai laporan keuangan.
Keempat hal itulah yang diusahakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara internasional. Harmonisasi standar akuntansi internasional akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing Negara.
Sebagai respon atas kebutuhan harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah dilakukan oleh negara kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan International Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang sekarang berubah nama menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Jumlah keanggotaan IASC sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi profesi akuntansi yang berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia.
Tujuan utama badan ini adalah memformulasikan standar akuntansi yang dapat diterapkan secara internasional. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.