Rabu, 18 Mei 2011

TRANSAKSI MATA UANG ASING

      A. Pengertian Valuta Asing

Valuta asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange, sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf. Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Al-Sharf yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-Sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya.Valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain.

Muhammad al-Adnani mendefinisikan al-sharf dengan tukar menukar uang. Taqiyyudin an-Nabhani mendefinisikan al-sharf dengan pemerolehan harta dengan harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak yang satu dengan perak yang lain atau berbeda jenisnya semisal emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu dengan jenis yang lain. Beliau juga menyatakan bahwa jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup beberapa hal sebagai berikut:

1. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar baru Irak dengan dinar lama.

2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dolar dengan pound Mesir

3. Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan.

4. Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dolar Amerika dengan dolar Australia.

5. Penjulan promis (surat perjanjian untuk membeayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.

6. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.

Masing-masing dari ke-enam bentuk kegiatan di atas dapat diklasifikasi menjadi dua macam kegiatan, yaitu jual beli dan pertukaran. Sehingga untuk masing-masing kegiatan tersebut dapat diberlakukan hukum jual beli dan pertukaran. Penjualan mata uang dengan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang dengan mata uang asing dalam Islam inilah yang kemudian disebut sebagai al-sharf.

Apa yang diperdagangkan dalam penjualan valuta asing? Jawabannya tentu saja uang, mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas bersifat interbank karena waktu perdagangannya yang secara kontinyu mengikuti waktu perdagangan masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valas buka 24 jam.

Kemudian siapa saja yang dikatakan sebagai pelaku atau subjek dari kegiatan valuta asing?. Ada beberapa golongan yang aktif melakukan transaksi jual beli valas, yang dapat digolongkan kepada 7 golongan berikut contohnya, yaitu:

1. Perusahaan. Perusahaan menggunakan pasar valuta asing untuk mempermudah pelaksanaan transfer investasi atau komersil. Kelompok ini terdiri dari para importir, investor internasional dan perusahan-perusahaan multinasional. Mereka menggunakan pasar valuta asing untuk tujuan investasi.

2. Masyarakat atau Perorangan. Masyarakat dan perorangan dapat melakukan transaksi valas untuk memenuhi kebutuhannya. Contohnya yaitu, Ayah mengirimkan uang untuk anaknya yang sedang sekolah di Amerika, maka terlebih dahulu Ayah harus membeli dolar atau menukar rupiah dengan dolar Amerika.

3. Bank Umum dan Non Bank. Bank Umum dan non bank beroperasi di kedua pasar antar bank dan nasabah. Mereka melayani nasabah yang ingin bertransaksi valas. Mereka ini memperoleh keuntungan dengan membeli valuta asing pada harga permintaan (bid) dan menjualnya kembali pada harga yang sedikit lebih tinggi dari pada harga penawaran (offer).

4. Broker atau Perantara. Broker atau perantara adalah orang atau persahaan yang tugasnya adalah menjadi perantara aktifitas transaksi valas.

5. Pemerintah. Pemerintah melakukan valas untuk berbagai tujuan antara lain membayar cicilan hutang ke luar negeri, penerimaan hutang dari luar negeri yang harus ditukar ke valuta sendiri.

6. Bank Sentral. Di banyak negara, Bank sentral tidak berada di bawah kendali pemerintah, dia merupakan lembaga independen yang bertugas menstabilkan perekonomian. Bank-bank sentral menggunakan pasar valas ini untuk memperoleh cadangan devisa dan juga mempengaruhi harga di mana mata uangnya diperdagangkan. Bank sentral mungkin melakukan langkah-langkah yang semata-mata dimaksudkan untuk mendukung atau mendongkrak nilai mata uang sendiri. Kebijakan atau strategi seperti ini banyak dilakukan oleh bank-bank sentral.

  1. Spekulator dan arbitrase. Mereka ini melakukan transaksi dalam pasar valuta asing untuk memperoleh keuntungan. Arbitrase pada prinsipnya merupakan suatu bentuk spekulasi yang terdapat dalam valuta asing, di mana mereka membeli suatu valuta asing di suatu pusat keuangan kemudian menjualnya kembali di pusat keuangan lain untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan arbitrase ini dimungkinkan mudah dan cepat dilakukan transfer dengan menggunakan alat telegrafik antara pusat keuangan satu dengan pusat keuangan dunia lainnya. Motif mereka ini berbeda dengan dealer, karena spekulator dan arbitrase beroperasi hanya untuk kepentingan mereka sediri tanpa suatu kebutuhan atau kewajiban untuk melayani klien atau untuk memastikan kontinuitas pasar. Sedangkan dealer mencari keuntungan dari spread antara permintaan dan penawaran dan hanya secara insedentil mencari keuntungan dari perubahan-perubahan harga. Sementara spekulator mencari seluruh keuntungan dari perubahan-perubahan harga secara simultan. Spekulasi dan arbitrase dalam jumlah besar biasanya dilakukan oleh trader. Bank-bank dalam hal ini dapat bertindak sebagai dealer, spekulator dan arbitrase.

B. Jenis-Jenis Valuta Asing

1. Transaksi Spot

Transaksi spot adalah pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Misalnya kontrak jual beli suatu mata uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 12 juni 2002, penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 14 juni 2002. Apabila tanggal 14 juni 2002 tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu, maka penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi seperti ini disebut value date. Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini:

a) Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).

b) Value tomorrow, yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak.

c) Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.

2. Transaksi Forward

Transaksi forward isebut juga dengan transaksi berjangka yang pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Transaksi forward ini biasanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi. Hedging atau pemagaran resiko yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.

3. Transaksi Swap

Transaksi swap adalah transaksi pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama. Jenis transaksi swap yang umum adalah spot terhadap forward. Dealer membeli suatu mata uang dengan transaksi spot dan secara simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada bank lain yang sama dengan kontrak forward. Karena itu dilakukan sebagai suatu transaksi tunggal dengan bank lain yang sama, dealer tidak akan menghadapi resiko valas yang tidak diperkirakan. Seperti dijelaskan di atas bahwa pada prinsipnya transaksi swap merupakan transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu. Transaksi swap berbeda dengan transaksi spot atau forward. Dalam mekanisme swap, terjadi dua transaksi sekaligus dalam waktu yang bersamaan yaitu menjual dan membeli atau menjual dan membeli suatu mata uang yang sama. Sementara pada spot dan forward, transaksi terjadi hanya sekali saja yaitu membeli dan menjual. Penggunaan transaksi swap sebanarnya dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan timbulnya kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs suatu mata uang. Swap dapat dilakukan antara nasabah dengan banknya dan antara bank dengan bank Indonesia (disebut reswap). Pemberian fasilitas reswap tersebut dilakukan atas dasar swap point yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.Transaksi swap antara bank dengan BI:

a. Swap likuiditas, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif BI untuk dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. Posisi likuiditas ini untuk setiap bank maksimum 20 % dari modal bank tersebut.

b. Swap investasi, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif bank berdasarkan swap bank dengan nasabah yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri untuk keperluan ivestasi di Indonesia.

Sebelum disebutkan jenis valuta asing selanjutnya, maka perlu diketahui dulu perbedaan dari ketiga jenis transaksi di atas, yaitu bahwa transaksi swap terjadi dua transaksi pada saat yang sama (double transaction), yaitu jual beli atau beli dan jual. Sedangkan pada spot dan forward hanya terjadi satu kali transaksin saja (one single transaction), yaitu jual saja beli saja.

4. Transaksi Option

Transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.

Dari beberapa macam jenis dari valuta asing di atas, tidak semua dipandang sesuai dengan syari’at Islam, dalam arti ada jenis yang dihukumi haram, dan ada pula yang hukumnya sah menurut Islam. Adapun hukum-hukumnya bisa dilihat dalam fatwa yang dikeluarkan fatwa Dewan Syari’ah yang dituliskan dalam pembahasan terakhir.

Sumber

http://diyya.wordpress.com/2008/07/29/37/

Jumat, 29 April 2011

Translasi Mata Uang Asing

Neraca PT.maju Mundur pada tanggal 31 desember 2003 adalah sebagai berikut

PT.MAJU MUNDUR

NERACA 31 – 12 – 2003

Aktiva

Pasiva

Kas

Rp 7.000.000,00

Piutang dagang

Rp 10.000.000,00

Persediaan barang*

Rp 7.300.000,00

Tanah

Rp 1.500.000,00

Gedung

Rp 20.500.000,00

Akm. depresiasi gedung

(Rp 6.500.000,00)

Alat kantor

Rp 18.500.000,00

Akm. depresiasi alat kantor

(Rp 11.300.000,00)

Jumlah aktiva

Rp 47.000.000,00

Utang dagang

Rp 9.500.000,00

Utang wesel

Rp 17.500.000,00

Modal saham

Rp20.000.000,00

Jumlah pasiva

Rp 47.000.000,00

Dimana: Historis 1 = $ 9000

Current 1 = $ 9800`

PT.MAJU MUNDUR

POS

Rp

Current rate

Historis

CNC

MNM

TEM

Kas

7.000.000

714

778

714

714

714

Piutang dagang

10.000.000

1020

1111

1020

1020

1020

Persediaan barang*

7.300.000

745

811

745

811

811

Tanah

1.500.000

153

167

167

167

167

Gedung

20.500.000

2092

2278

2278

2278

2278

Akm. depresiasi gedung

(6.500.000)

-663

-722

-722

-722

-722

Alat kantor

18.500.000

1888

2056

2056

2056

2056

Akm. depresiasi alat kantor

(11.300.000)

-1153

-1256

-1256

-1256

-1256

Jumlah aktiva

47.000.000

4.796

5223

5002

5068

5068

Utang dagang

9.500.000

969

1056

969

969

969

Utang wesel

17.500.000

1786

1944

1786

1786

1786

Modal saham

20.000.000

2041

2223

2247

2313

2313

Jumlah pasiva

47.000.000

4.796

5223

5002

5068

5068

Kamis, 28 April 2011

IAS NOMOR 24 Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pendahuluan
Seksi ini memberikan panduan tentang prosedur yang harus dipertimbangkan oleh auditor jika ia melaksanakan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, untuk mengidentifikasikan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, dan untuk memperoleh keyakinan mengenai persyaratan akuntansi dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang diuraikan dalam Seksi ini seharusnya tidak dipandang sudah mencakup seluruh prosedur, dan juga tidak semuanya harus dilakukan dalam setiap audit.

PERTI MBANGAN AKUNTANSI
Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia1 mengharuskan pengungkapan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pernyataan standar akuntansi keuangan tertentu mengatur perlakuan akuntansi jika terdapat pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; namun, prinsip akuntansi yang telah ditetapkan biasanya tidak mensyaratkan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa diperlakukan dengan dasar yang berbeda dari yang seharusnya, jika tidak terdapat hubungan istimewa. Auditor harus memandang transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dalam rerangka pernyataan prinsip akuntansi, dengan penekanan pada cukup atau tidaknya pengungkapannya. Di samping itu, auditor harus menyadari bahwa substansi suatu transaksi dapat secara signifikan menjadi berbeda dari bentuknya dan bahwa laporan keuangan harus mengidentifikasi substansi transaksi tersebut dan bukan hanya bentuk hukumnya semata. Transaksi-transaksi yang karena sifatnya mungkin memberikan indikasi adanya pihak yang memiliki hubungan istimewa, antara lain:

a. Transaksi peminjaman atau pemberian pinjaman tanpa beban bunga atau dengan suku bunga
yang secara signifikan di atas atau di bawah suku bunga pasar yang berlaku umum pada saat
transaksi.
b. Transaksi penjualan real eatate pada tingkat harga yang berbeda secara signifikan dari nilai
taksiran.
c. Transaksi pertukaran property dengan property yang serupa dalam transaksi nonmoneter.
d. Transaksi pemberian pinjaman tanpa ketentuan mengenai jadwal dan cara pengembaliannya.

PROSEDUR AUDIT
Suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia tidak dapat diharapkan untuk memberikan keyakinan bahwa semua transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dapat ditemukan. Namun, selama proses audit, auditor harus waspada akan adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa yang material yang dapat mempengaruhi laporan keuangan dan kepemilikan bersama (common ownership) atau hubungan pengendalian manajemen; yang menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia harus diungkapkan. Banyak prosedur yang dikemukakan dalam paragraf selanjutnya yang biasanya dilaksanakan dalam audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, walaupun jika auditor tidak memiliki alasan untuk mencurigai adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau adanya hubungan pengendalian. Prosedur-prosedur audit lain yang dikemukakan dalam Seksi ini terutama diarahkan pada transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam penentuan lingkup pekerjaan yang harus dilakukan berkenaan dengan kemungkinan adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, auditor harus memperoleh pemahaman tentang tanggung jawab manajemen dan hubungan masing-masing bagian dari entitas secara keseluruhan.
Auditor harus mempertimbangkan pengendalian atas aktivitas manajemen, dan ia
harus mempertimbangkan tujuan bisnis yang dilayani oleh berbagai bagian dari entitas. Umumnya, struktur bisnis dan gaya operasi didasarkan atas kemampuan manajemen, pertimbangan hukum dan pajak, diversifikasi produk, dan lokasi geografis. Pengalaman menunjukkan bahwa struktur bisnis dan gaya operasi kadang-kadang dirancang dengan sengaja untuk mengaburkan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam kondisi yang di dalamnya tidak terdapat bukti yang sebaliknya, transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa seharusnya tidak dianggap sebagai aktivitas bisnis biasa dengan pihak luar. Namun, auditor harus waspada terhadap kemungkinan bahwa transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa didorong semata-mata, atau dalam ukuran yang lebih besar, oleh kondisi yang mirip dengan kondisi berikut ini:
a.Tidak cukupnya modal kerja atau pinjaman untuk melanjutkan bisnis.

b. Keinginan yang mendesak untuk mencatat tingkat laba yang tinggi secara berkelanjutan dalam
upaya untuk mendukung harga saham perusahaan.
c. Prakiraan laba yang terlalu optimis.
d. Ketergantungan pada satu atau beberapa produk, customers, atau transaksi untuk
kelangsungan keberhasilan perusahaan.
e. Penurunan industri yang ditandai dengan sejumlah besar kegagalan bisnis.
f. Kelebihan kapasitas.
g. Tuntutan perkara hukum yang signifikan, terutama perkara hukum antara pemegang saham
dengan manajemen.
h. Ancaman keusangan yang signifikan karena perusahaan beroperasi dalam industry
berteknologi tinggi.

PENENTUAN KEBERADAAN PI HAK YANG MEMI LI KI HUBUNGAN ISTIMEWA
Auditor harus menekankan pada pengujian atas transaksi yang material antar pihak yang memiliki hubungan istimewa yang diketahuinya berkaitan dengan entitas pelapor. Hubungan tertentu, seperti hubungan anak perusahaan dengan induk perusahaan, hubungan investor dengan penerima investasi, mungkin terlihat jelas. Penentuan ada atau tidak adanya pihak yang memiliki hubungan istimewa lainnya memerlukan penerapan prosedur audit khusus, yang meliputi prosedur berikut:
a. Mengevaluasi prosedur perusahaan untuk pengidentifikasian dan pencatatan memadai atas
transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
b. Meminta keterangan dari pejabat manajemen yang berwenang tentang nama pihak-pihak yang
memiliki hubungan istimewa dan menanyakan apakah ada transaksi antarpihak yang memiliki
hubungan istimewa selama periode yang diperiksa.
c. Me-review dokumen yang dilaporkan oleh entitas kepada Bapepam atau instansi pemerintah
yang lain mengenai nama pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan bisnis lain yang
didalamnya para direktur entitas yang diperiksa menduduki jabatan direksi atau manajemen.
d. Menentukan nama semua dana pensiun yang dibentuk untuk kesejahteraan karyawan dan
nama para pejabat dan dewan pengawasnya.
e. Me-review daftar pemegang saham perusahaan tertutup untuk mengidentifikasi pemegan
saham utama.
f. Me-review kertas kerja audit tahun lalu untuk mengidentifikasi nama pihak-pihak yang
memiliki hubungan istimewa.
g. Meminta keterangan kepada auditor pendahulu, auditor utama atau auditor entitas yang
memiliki hubungan istimewa yang lain, mengenai pemahaman mereka akan adanya
hubungan dan lingkup keterlibatan manajemen dalam transaksi-transaksi yang material.
h. Me-review t ransaksi investasi yang material selama periode yang diperiksa untuk
menentukan apakah sifat dan luas investasi selama periode tersebut menimbulkan pihak yang
memiliki hubungan istimewa.
i. Meminta pendapat hukum dari konsultan hukum independen apabila diperlukan.

I DENTI FI KASI ATAS TRANSAKSI ANTARPI HAK YANG MEMI LI KI HUBUNGAN I STI MEWA
Prosedur-prosedur berikut ditujukan untuk memberikan panduan dalam mengidentifikasi
transaksi yang material yang diketahui merupakan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan
istimewa dan dalam mengidentifikasi transaksi material yang mungkin merupakan indikasi
adanya hubungan yang sebelumnya belum ditentukan:
a. Membekali staf audit yang melaksanakan audit dengan nama-nama yang dikenal sebagai pihak
yang memiliki hubungan istimewa sehingga staf audit menjadi waspada terhadap transaksi
antarpihak tersebut selama audit.
b. Me-review catatan rapat dewan komisaris dan direksi mengenai informasi transaksi material
yang diotorisasi atau dibahas dalam rapat.
c. Me-review surat kuasa (proxy) dan hal lain yang dilaporkan kepada Bapepam dan data
pembanding lainnya yang dilaporkan kepada instansi lain untuk mengidentifikasi transaksi
material antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
d. Me-review pernyataan benturan kepentingan (conflict of interest) yang diperoleh dari
manajemen perusahaan²
e. Me-review lingkup dan sifat transaksi usaha dengan customers utama, pemasok, pemberi
pinjaman, dan penerima pinjaman utama untuk memperoleh indikasi hubungan yang belum
diungkapkan.


f. Mempertimbangkan apakah transaksi telah terjadi, tetapi belum memperoleh perlakuan
akuntansi, seperti menerima atau memberikan jasa akuntansi, manajemen atau jasa lain tanpa
dipungut biaya, atau pemegang saham utama menanggung biaya-biaya perusahaan.
g. Me-review catatan akuntansi yang berisi transaksi atau saldo yang besar, luar biasa atau tidak
sering terjadi, hat ini dilakukan terutama dengan menaruh perhatian khusus pada transaksi
yang terjadi pada atau dekat akhir periode pelaporan.
h. Me-review konfirmasi saldo kompensasi perjanjian untuk memperoleh indikasi bahwa saldo
dicatat untuk atau oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa.
i. Me-review faktur tagihan dari kantor penasihat hukum atas jasa yang telah diterima
perusahaan secara teratur atau khusus, untuk memperoleh indikasi adanya pihak yang memiliki
hubungan istimewa atau transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
j. Me-review konfirmasi pinjaman yang diberikan atau yang diterima untuk memperoleh indikasi
adanya penjaminan. Jika terdapat penjaminan, tentukan sifat dan hubungan, jika ada, antara
penjamin dengan entitas pelapor.

PEMERI KSAAN ATAS TRANSAKSI ANTARPI HAK YANG MEMI LI KI HUBUNGAN I STI MEWA YANG BERHASIL DIIDENTIFIKASI
Setelah mengidentifikasi adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, auditor harus menerapkan prosedur yang dipandang perlu untuk memperoleh keyakinan mengenai tujuan, sifat, dan luas transaksi tersebut dan dampaknya pada laporan keuangan. Prosedur audit harus diarahkan untuk memperoleh dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup dan kompeten serta harus diperluas sampai di luar batas manajemen. Prosedur-prosedur tersebut harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Memperoleh pemahaman tentang tujuan bisnis dari transaksi.3
b. Memeriksa faktur, dan me-review surat perjanjian, kontrak dan dokumen relevan lainnya,
seperti laporan penerimaan dan dokumen pengiriman.
c. Menentukan apakah transaksi telah disetujui oleh dewan komisaris atau direksi atau pejabat
yang berwenang.
d. Melakukan pengujian kewajaran terhadap perhitungan jumlah yang diungkapkan, atau yang
dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan.

e. Merancang audit atas rekening koran antarperusahaan yang dilaksanakan pada tanggal yang
bersamaan, walaupun tahun fiskalnya berbeda, dan audit atas transaksi antarpihak yang
memiliki hubungan istimewa yang khusus, penting dan representatif yang dilakukan oleh
auditor dari masingmasing pihak dengan tukar-menukar informasi relevan memadai.
f. Menginspeksi atau mengkonfirmasi dan memperoleh keyakinan atas nilai, dan mudah atau
tidaknya jaminan dialihkan.

Prosedur-prosedur berikut ini perlu dipertimbangkan4 untuk mematuhi standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia,) ika auditor perlu memahami transaksi tertentu sepenuhnya:
a. Mengkonfirmasi jumlah dan syarat transaksi, termasuk jaminan dan data signifikan lainnya,
dengan pihak lain dalam transaksi.
b. Menginspeksi bukti yang dimiliki oleh pihak lain dalam transaksi.
c. Mengkonfirmasi atau membahas informasi signifikan dengan pihak perantara, seperti bank,
penjamin, agen, atau penasihat hukum, untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik
mengenai transaksi.
d. Merujuk ke publikasi keuangan, jurnal perdagangan, lembaga kredit, dan sumber informasi
lain untuk memperoleh dasar yang dapat dipercaya dalam menilai ada atau tidaknya transaksi
dengan jumlah material dengan pelanggan, pemasok atau perusahaan lain yang luar biasa
e. Memperoleh informasi mengenai kemampuan keuangan pihak lain terhadap transaksi yang
berkenaan dengan saldo yang tidak tertagih, jaminan dan kewajiban lain yang material.
Informasi tersebut dapat diperoleh dari laporan keuangan yang telah diaudit, laporan keuangan
yang tidak diaudit, surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan, dan laporan-
laporan lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, direktorat jendral pajak, publikasi
keuangan, atau lembaga keuangan. Auditor harus memutuskan tingkat keyakinan yang
diinginkan dan lingkup audit yang dapat memberikan informasi untuk memenuhi tingkat
keyakinan yang diinginkan tersebut.

PENGUNGKAPAN
Untuk setiap transaksi material antarpihak yang memiliki hubungan istimewa (atau gabungan transaksi serupa) atau kepemilikan bersama (common ownership) atau hubungan pengendalian manajemen yang pengungkapannya diharuskan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor harus mempertimbangkan apakah ia telah memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten untuk memahami hubungan dan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, serta dampaknya terhadap laporan keuangan. la kemudian harus mengevaluasi semua informasi yang tersedia baginya mengenai transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau hubungan pengendalian dan memperoleh keyakinan yang didasarkan atas pertimbangan profesionalnya tentang memadai atau tidaknya pengungkapan hal tersebut dalam laporan keuangan. Kecuali untuk transaksi rutin, biasanya tidak mungkin untuk menentukan apakah suatu transaksi akan terjadi jika pihak-pihak yang terlibat tidak memiliki hubungan istimewa atau jika dianggap transaksi tersebut telah terjadi, maka sulit untuk menentukan apakah syarat-syarat dan cara penyelesaian yang digunakan seperti halnya jika pihak yang terlibat memiliki hubungan istimewa. Oleh sebab itu, sulit untuk menguatkan suatu pencerminan transaksi yang dilaksanakan atas dasar syarat-syarat yang berlaku antara pihak yang bebas. Jika. pencerminan transaksi semacam ini dicantumkan dalam laporan keuangan dan auditor yakin bahwa pencerminan tersebut tidak didukung oleh manajemen, ia harus menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena merupakan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, tergantung atas materialitasnya.

Sumber
http://www.russellbedford.co.id/downloads/resources/77ef1_PSA%20No.%2034%20Pihak%20Yg%20Memiliki%20Hubungan%20Istimewa%20_SA%20Seksi%20334_.pdf