Jumat, 29 April 2011

Translasi Mata Uang Asing

Neraca PT.maju Mundur pada tanggal 31 desember 2003 adalah sebagai berikut

PT.MAJU MUNDUR

NERACA 31 – 12 – 2003

Aktiva

Pasiva

Kas

Rp 7.000.000,00

Piutang dagang

Rp 10.000.000,00

Persediaan barang*

Rp 7.300.000,00

Tanah

Rp 1.500.000,00

Gedung

Rp 20.500.000,00

Akm. depresiasi gedung

(Rp 6.500.000,00)

Alat kantor

Rp 18.500.000,00

Akm. depresiasi alat kantor

(Rp 11.300.000,00)

Jumlah aktiva

Rp 47.000.000,00

Utang dagang

Rp 9.500.000,00

Utang wesel

Rp 17.500.000,00

Modal saham

Rp20.000.000,00

Jumlah pasiva

Rp 47.000.000,00

Dimana: Historis 1 = $ 9000

Current 1 = $ 9800`

PT.MAJU MUNDUR

POS

Rp

Current rate

Historis

CNC

MNM

TEM

Kas

7.000.000

714

778

714

714

714

Piutang dagang

10.000.000

1020

1111

1020

1020

1020

Persediaan barang*

7.300.000

745

811

745

811

811

Tanah

1.500.000

153

167

167

167

167

Gedung

20.500.000

2092

2278

2278

2278

2278

Akm. depresiasi gedung

(6.500.000)

-663

-722

-722

-722

-722

Alat kantor

18.500.000

1888

2056

2056

2056

2056

Akm. depresiasi alat kantor

(11.300.000)

-1153

-1256

-1256

-1256

-1256

Jumlah aktiva

47.000.000

4.796

5223

5002

5068

5068

Utang dagang

9.500.000

969

1056

969

969

969

Utang wesel

17.500.000

1786

1944

1786

1786

1786

Modal saham

20.000.000

2041

2223

2247

2313

2313

Jumlah pasiva

47.000.000

4.796

5223

5002

5068

5068

Kamis, 28 April 2011

IAS NOMOR 24 Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pendahuluan
Seksi ini memberikan panduan tentang prosedur yang harus dipertimbangkan oleh auditor jika ia melaksanakan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, untuk mengidentifikasikan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, dan untuk memperoleh keyakinan mengenai persyaratan akuntansi dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang diuraikan dalam Seksi ini seharusnya tidak dipandang sudah mencakup seluruh prosedur, dan juga tidak semuanya harus dilakukan dalam setiap audit.

PERTI MBANGAN AKUNTANSI
Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia1 mengharuskan pengungkapan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pernyataan standar akuntansi keuangan tertentu mengatur perlakuan akuntansi jika terdapat pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; namun, prinsip akuntansi yang telah ditetapkan biasanya tidak mensyaratkan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa diperlakukan dengan dasar yang berbeda dari yang seharusnya, jika tidak terdapat hubungan istimewa. Auditor harus memandang transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dalam rerangka pernyataan prinsip akuntansi, dengan penekanan pada cukup atau tidaknya pengungkapannya. Di samping itu, auditor harus menyadari bahwa substansi suatu transaksi dapat secara signifikan menjadi berbeda dari bentuknya dan bahwa laporan keuangan harus mengidentifikasi substansi transaksi tersebut dan bukan hanya bentuk hukumnya semata. Transaksi-transaksi yang karena sifatnya mungkin memberikan indikasi adanya pihak yang memiliki hubungan istimewa, antara lain:

a. Transaksi peminjaman atau pemberian pinjaman tanpa beban bunga atau dengan suku bunga
yang secara signifikan di atas atau di bawah suku bunga pasar yang berlaku umum pada saat
transaksi.
b. Transaksi penjualan real eatate pada tingkat harga yang berbeda secara signifikan dari nilai
taksiran.
c. Transaksi pertukaran property dengan property yang serupa dalam transaksi nonmoneter.
d. Transaksi pemberian pinjaman tanpa ketentuan mengenai jadwal dan cara pengembaliannya.

PROSEDUR AUDIT
Suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia tidak dapat diharapkan untuk memberikan keyakinan bahwa semua transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dapat ditemukan. Namun, selama proses audit, auditor harus waspada akan adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa yang material yang dapat mempengaruhi laporan keuangan dan kepemilikan bersama (common ownership) atau hubungan pengendalian manajemen; yang menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia harus diungkapkan. Banyak prosedur yang dikemukakan dalam paragraf selanjutnya yang biasanya dilaksanakan dalam audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, walaupun jika auditor tidak memiliki alasan untuk mencurigai adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau adanya hubungan pengendalian. Prosedur-prosedur audit lain yang dikemukakan dalam Seksi ini terutama diarahkan pada transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam penentuan lingkup pekerjaan yang harus dilakukan berkenaan dengan kemungkinan adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, auditor harus memperoleh pemahaman tentang tanggung jawab manajemen dan hubungan masing-masing bagian dari entitas secara keseluruhan.
Auditor harus mempertimbangkan pengendalian atas aktivitas manajemen, dan ia
harus mempertimbangkan tujuan bisnis yang dilayani oleh berbagai bagian dari entitas. Umumnya, struktur bisnis dan gaya operasi didasarkan atas kemampuan manajemen, pertimbangan hukum dan pajak, diversifikasi produk, dan lokasi geografis. Pengalaman menunjukkan bahwa struktur bisnis dan gaya operasi kadang-kadang dirancang dengan sengaja untuk mengaburkan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam kondisi yang di dalamnya tidak terdapat bukti yang sebaliknya, transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa seharusnya tidak dianggap sebagai aktivitas bisnis biasa dengan pihak luar. Namun, auditor harus waspada terhadap kemungkinan bahwa transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa didorong semata-mata, atau dalam ukuran yang lebih besar, oleh kondisi yang mirip dengan kondisi berikut ini:
a.Tidak cukupnya modal kerja atau pinjaman untuk melanjutkan bisnis.

b. Keinginan yang mendesak untuk mencatat tingkat laba yang tinggi secara berkelanjutan dalam
upaya untuk mendukung harga saham perusahaan.
c. Prakiraan laba yang terlalu optimis.
d. Ketergantungan pada satu atau beberapa produk, customers, atau transaksi untuk
kelangsungan keberhasilan perusahaan.
e. Penurunan industri yang ditandai dengan sejumlah besar kegagalan bisnis.
f. Kelebihan kapasitas.
g. Tuntutan perkara hukum yang signifikan, terutama perkara hukum antara pemegang saham
dengan manajemen.
h. Ancaman keusangan yang signifikan karena perusahaan beroperasi dalam industry
berteknologi tinggi.

PENENTUAN KEBERADAAN PI HAK YANG MEMI LI KI HUBUNGAN ISTIMEWA
Auditor harus menekankan pada pengujian atas transaksi yang material antar pihak yang memiliki hubungan istimewa yang diketahuinya berkaitan dengan entitas pelapor. Hubungan tertentu, seperti hubungan anak perusahaan dengan induk perusahaan, hubungan investor dengan penerima investasi, mungkin terlihat jelas. Penentuan ada atau tidak adanya pihak yang memiliki hubungan istimewa lainnya memerlukan penerapan prosedur audit khusus, yang meliputi prosedur berikut:
a. Mengevaluasi prosedur perusahaan untuk pengidentifikasian dan pencatatan memadai atas
transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
b. Meminta keterangan dari pejabat manajemen yang berwenang tentang nama pihak-pihak yang
memiliki hubungan istimewa dan menanyakan apakah ada transaksi antarpihak yang memiliki
hubungan istimewa selama periode yang diperiksa.
c. Me-review dokumen yang dilaporkan oleh entitas kepada Bapepam atau instansi pemerintah
yang lain mengenai nama pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan bisnis lain yang
didalamnya para direktur entitas yang diperiksa menduduki jabatan direksi atau manajemen.
d. Menentukan nama semua dana pensiun yang dibentuk untuk kesejahteraan karyawan dan
nama para pejabat dan dewan pengawasnya.
e. Me-review daftar pemegang saham perusahaan tertutup untuk mengidentifikasi pemegan
saham utama.
f. Me-review kertas kerja audit tahun lalu untuk mengidentifikasi nama pihak-pihak yang
memiliki hubungan istimewa.
g. Meminta keterangan kepada auditor pendahulu, auditor utama atau auditor entitas yang
memiliki hubungan istimewa yang lain, mengenai pemahaman mereka akan adanya
hubungan dan lingkup keterlibatan manajemen dalam transaksi-transaksi yang material.
h. Me-review t ransaksi investasi yang material selama periode yang diperiksa untuk
menentukan apakah sifat dan luas investasi selama periode tersebut menimbulkan pihak yang
memiliki hubungan istimewa.
i. Meminta pendapat hukum dari konsultan hukum independen apabila diperlukan.

I DENTI FI KASI ATAS TRANSAKSI ANTARPI HAK YANG MEMI LI KI HUBUNGAN I STI MEWA
Prosedur-prosedur berikut ditujukan untuk memberikan panduan dalam mengidentifikasi
transaksi yang material yang diketahui merupakan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan
istimewa dan dalam mengidentifikasi transaksi material yang mungkin merupakan indikasi
adanya hubungan yang sebelumnya belum ditentukan:
a. Membekali staf audit yang melaksanakan audit dengan nama-nama yang dikenal sebagai pihak
yang memiliki hubungan istimewa sehingga staf audit menjadi waspada terhadap transaksi
antarpihak tersebut selama audit.
b. Me-review catatan rapat dewan komisaris dan direksi mengenai informasi transaksi material
yang diotorisasi atau dibahas dalam rapat.
c. Me-review surat kuasa (proxy) dan hal lain yang dilaporkan kepada Bapepam dan data
pembanding lainnya yang dilaporkan kepada instansi lain untuk mengidentifikasi transaksi
material antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
d. Me-review pernyataan benturan kepentingan (conflict of interest) yang diperoleh dari
manajemen perusahaan²
e. Me-review lingkup dan sifat transaksi usaha dengan customers utama, pemasok, pemberi
pinjaman, dan penerima pinjaman utama untuk memperoleh indikasi hubungan yang belum
diungkapkan.


f. Mempertimbangkan apakah transaksi telah terjadi, tetapi belum memperoleh perlakuan
akuntansi, seperti menerima atau memberikan jasa akuntansi, manajemen atau jasa lain tanpa
dipungut biaya, atau pemegang saham utama menanggung biaya-biaya perusahaan.
g. Me-review catatan akuntansi yang berisi transaksi atau saldo yang besar, luar biasa atau tidak
sering terjadi, hat ini dilakukan terutama dengan menaruh perhatian khusus pada transaksi
yang terjadi pada atau dekat akhir periode pelaporan.
h. Me-review konfirmasi saldo kompensasi perjanjian untuk memperoleh indikasi bahwa saldo
dicatat untuk atau oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa.
i. Me-review faktur tagihan dari kantor penasihat hukum atas jasa yang telah diterima
perusahaan secara teratur atau khusus, untuk memperoleh indikasi adanya pihak yang memiliki
hubungan istimewa atau transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
j. Me-review konfirmasi pinjaman yang diberikan atau yang diterima untuk memperoleh indikasi
adanya penjaminan. Jika terdapat penjaminan, tentukan sifat dan hubungan, jika ada, antara
penjamin dengan entitas pelapor.

PEMERI KSAAN ATAS TRANSAKSI ANTARPI HAK YANG MEMI LI KI HUBUNGAN I STI MEWA YANG BERHASIL DIIDENTIFIKASI
Setelah mengidentifikasi adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, auditor harus menerapkan prosedur yang dipandang perlu untuk memperoleh keyakinan mengenai tujuan, sifat, dan luas transaksi tersebut dan dampaknya pada laporan keuangan. Prosedur audit harus diarahkan untuk memperoleh dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup dan kompeten serta harus diperluas sampai di luar batas manajemen. Prosedur-prosedur tersebut harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Memperoleh pemahaman tentang tujuan bisnis dari transaksi.3
b. Memeriksa faktur, dan me-review surat perjanjian, kontrak dan dokumen relevan lainnya,
seperti laporan penerimaan dan dokumen pengiriman.
c. Menentukan apakah transaksi telah disetujui oleh dewan komisaris atau direksi atau pejabat
yang berwenang.
d. Melakukan pengujian kewajaran terhadap perhitungan jumlah yang diungkapkan, atau yang
dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan.

e. Merancang audit atas rekening koran antarperusahaan yang dilaksanakan pada tanggal yang
bersamaan, walaupun tahun fiskalnya berbeda, dan audit atas transaksi antarpihak yang
memiliki hubungan istimewa yang khusus, penting dan representatif yang dilakukan oleh
auditor dari masingmasing pihak dengan tukar-menukar informasi relevan memadai.
f. Menginspeksi atau mengkonfirmasi dan memperoleh keyakinan atas nilai, dan mudah atau
tidaknya jaminan dialihkan.

Prosedur-prosedur berikut ini perlu dipertimbangkan4 untuk mematuhi standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia,) ika auditor perlu memahami transaksi tertentu sepenuhnya:
a. Mengkonfirmasi jumlah dan syarat transaksi, termasuk jaminan dan data signifikan lainnya,
dengan pihak lain dalam transaksi.
b. Menginspeksi bukti yang dimiliki oleh pihak lain dalam transaksi.
c. Mengkonfirmasi atau membahas informasi signifikan dengan pihak perantara, seperti bank,
penjamin, agen, atau penasihat hukum, untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik
mengenai transaksi.
d. Merujuk ke publikasi keuangan, jurnal perdagangan, lembaga kredit, dan sumber informasi
lain untuk memperoleh dasar yang dapat dipercaya dalam menilai ada atau tidaknya transaksi
dengan jumlah material dengan pelanggan, pemasok atau perusahaan lain yang luar biasa
e. Memperoleh informasi mengenai kemampuan keuangan pihak lain terhadap transaksi yang
berkenaan dengan saldo yang tidak tertagih, jaminan dan kewajiban lain yang material.
Informasi tersebut dapat diperoleh dari laporan keuangan yang telah diaudit, laporan keuangan
yang tidak diaudit, surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan, dan laporan-
laporan lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, direktorat jendral pajak, publikasi
keuangan, atau lembaga keuangan. Auditor harus memutuskan tingkat keyakinan yang
diinginkan dan lingkup audit yang dapat memberikan informasi untuk memenuhi tingkat
keyakinan yang diinginkan tersebut.

PENGUNGKAPAN
Untuk setiap transaksi material antarpihak yang memiliki hubungan istimewa (atau gabungan transaksi serupa) atau kepemilikan bersama (common ownership) atau hubungan pengendalian manajemen yang pengungkapannya diharuskan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor harus mempertimbangkan apakah ia telah memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten untuk memahami hubungan dan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, serta dampaknya terhadap laporan keuangan. la kemudian harus mengevaluasi semua informasi yang tersedia baginya mengenai transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau hubungan pengendalian dan memperoleh keyakinan yang didasarkan atas pertimbangan profesionalnya tentang memadai atau tidaknya pengungkapan hal tersebut dalam laporan keuangan. Kecuali untuk transaksi rutin, biasanya tidak mungkin untuk menentukan apakah suatu transaksi akan terjadi jika pihak-pihak yang terlibat tidak memiliki hubungan istimewa atau jika dianggap transaksi tersebut telah terjadi, maka sulit untuk menentukan apakah syarat-syarat dan cara penyelesaian yang digunakan seperti halnya jika pihak yang terlibat memiliki hubungan istimewa. Oleh sebab itu, sulit untuk menguatkan suatu pencerminan transaksi yang dilaksanakan atas dasar syarat-syarat yang berlaku antara pihak yang bebas. Jika. pencerminan transaksi semacam ini dicantumkan dalam laporan keuangan dan auditor yakin bahwa pencerminan tersebut tidak didukung oleh manajemen, ia harus menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena merupakan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, tergantung atas materialitasnya.

Sumber
http://www.russellbedford.co.id/downloads/resources/77ef1_PSA%20No.%2034%20Pihak%20Yg%20Memiliki%20Hubungan%20Istimewa%20_SA%20Seksi%20334_.pdf

IAS NOMOR 24 Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa